Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
时间:2025-06-02 22:55:05 出处:探索阅读(143)
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
上一篇: Emiten Hashim Djojohadikusumo Garap Internet Rakyat Bareng Telkom
下一篇: Agar Tidak Bablas, Ahli Jelaskan Batas Aman Minum Alkohol
猜你喜欢
- Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali
- Prabowo Dorong Lompatan Besar: Stok Beras Tembus 4 Juta Ton, Petani Untung Besar
- Berapa Derajat Tentukan Hilal Awal Ramadhan 2024? Ini Menurut Kemenag dan BMKG
- Gunung Rinjani Kembali Dibuka untuk Pendakian Mulai 3 April 2025
- IHSG Senin Mendung Seharian, Saham
- Makan Ketupat Hidangan Lebaran Bikin Sembelit? Ini Cara Mengatasinya
- Bandung Zoo Larang Botram di Lebaran 2025, Ini Alasannya
- Berapa Derajat Tentukan Hilal Awal Ramadhan 2024? Ini Menurut Kemenag dan BMKG
- Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...