Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju atas tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Alih-alih hukuman mati, Komnas HAM menilai hukuman yang bisa diberikan kepada terdakwa paling berat ialah seumur hidup.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM. Menurutnya, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun atau non derogable rights.
"Bisa seumur hidup," kata Beka melalui pesan singkat dilansir dari Suara.com, Rabu (12/1/2022).
Selain itu, Komnas HAM juga tidak setuju atas tuntutan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan. Hukuman kebiri juga dianggap Komnas HAM tidak sejalan dengan prinsip HAM.
Baca Juga: KontraS Blak-blakan: Hukuman Mati Tidak Akan Beri Efek Jera
"Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.
Vonis Berat
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID
Warta Ekonomi, Jakarta - Para peneliti Australia mengungkap temuan baru bagaimana SARS-CoV-2, virus2025-06-11Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus ikhlas menghadapi serangan bertub2025-06-11Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi pengelola hotel, kepuasan tamu adalah salah satu elemen terpenting dal2025-06-11Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Kesehatan kembali menemukan adanya bullying di kalangan mahasiswa Pr2025-06-11Cikal Bakal Mako Cake & Bakery, Ini Perjalanan BreadTalk dari Singapura hingga Masuk ke Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Di balik aroma khas roti BreadTalk yang semerbak di pusat perbelanjaan, ter2025-06-11- JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua MPR RI periode 2024-2029, Ahmad Muzani mengajak seluruh anggota parlemen2025-06-11
最新评论