Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya

Alasan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang dinilai tepat. Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva beber semua alasan.
Hal tersebut disampaikannya usai sidang pengadilan di PTUN Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga: Gegara Bela Kader Demokrat Moeldoko, Yusril Miliki Julukan Baru yang Wow...
Hamdan mengatakan bahwa setidaknya ada dua alasan Kemenkum HAM yang dinilai tepat terkait polemik tersebut.
Pertama, UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal jika suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham.
“Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).
Hamdan memaparkan bahwa KLB Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko itu tidak bisa memenuhi kewajiban.
“Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” paparnya.
Kedua, jalannya kongres dan kongres luar biasa (KLB) harus sesuai dengan AD/ART partai politik bersangkutan. Namun, KLB Deli Serdang tak memenuhi syarat dalam AD/ART Partai Demokrat.
Menurut Hamdan, Pasal 83 ayat (1) AD/ART menyebutkan bahwa DPP adalah pihak penyelenggara kongres atau KLB.
Lalu, ayat (2) mengatur bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD serta 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
“Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kemenkumham? Justru akan menjadi salah jika Kemenkumham memproses, menerima atau mengesahkan hasil KLB yang tidak sah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan bahwa persoalan yang sedang berjalan seharusnya diselesaikan di tingkat internal partai, bukan wewenang PTUN.
Hal tersebut dibuktikan dengan anggota KLB Deli Serdang Jhony Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Jhono mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai pimpinan AHY. Jadi, dia sendiri tak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Serdang,” tuturnya.
相关文章
AS Disebut Awasi Setiap Kunjungan Warga Asing ke Elon Musk
Warta Ekonomi, Jakarta - Beberapa Lembaga Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan melacak kunjung2025-06-11Investasi Sukuk Ritel SR022 Bisa Dapat Cash Back hingga Rp15 Juta, Mau?
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menghadirkan kemuda2025-06-11KPK Sebut Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah adanya intervensi dari sejumlah pihak2025-06-11Dompet Dhuafa Bersama Sekolah Diponegoro dan Green Pramuka Ajak Ratusan Yatim Berbelanja Sepuasnya
JAKARTA, DISWAY.ID -Senyum kebahagiaan terpancar dari ratusan anak-anak yatim, dalam agenda berbagi2025-06-11Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Sampai Kejang
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin menyoroti dugaan tindak kekerasan2025-06-11Wajib Coba, Metode Jalan Kaki 6
Daftar Isi Apa itu metode jalan kaki 6-6-6?2025-06-11
最新评论