7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Bareskrim: Pengaturan Sejak 2023
时间:2025-06-02 23:32:12 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickqapp苹果版 DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 7 orang tersebut terlibat dalam kasus pemalsuan daftar pemilih Pemilu 2024.
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Gempa Bumi Mengguncang Jember, Jawa Timur: Berkekuatan M 5,0
BACA JUGA:Jokowi Perkirakan IKN Bisa Jadi Kota Hidup 10 Tahun Kedepan
Namun, kata Djuhandani, PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.
PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.
BACA JUGA:Dorong Hilirisasi, BUMN Kurangi 21 Persen Impor Amonium Nitrat melalui Pengoperasian PT KAN
BACA JUGA:Bapanas Jelaskan Kondisi Beras Terbaru, Harga Bakal Terkoreksi
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosesntase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Polisi, PPLN itu diduga telah mengatur DPT di Kuala Lumpur dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang.
Atas perbuatannya, terdapat enam orang bakal disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU No.7/2017 tentang Pemilu karena diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dan/atau dengan sengaja memalsukan data.
上一篇: FOTO: Menantang Batas, Perjalanan Abdul Rahman Menuju Rekor Dunia
下一篇: Kucing Jadi Penumpang Gelap di Pesawat, Penerbangan Ditunda 2 Hari
猜你喜欢
- Diterpa Ulah Trump, Dolar Akhirnya Catat Kenaikan Bulanan Lawan Yen Jepang di 2025
- Sinergi Jadi Kunci Transformasi Ekonomi di Tengah Ancaman Deindustrialisasi dan Minimnya Inovasi
- Jaga Pasokan Energi, PGAS Teken 6 Perjanjian Jual Beli Gas
- Orang PDIP Sebut Anies dan Wakilnya Aktif Lakukan KKN, Buktinya Dibuka Terang Benderang!
- 佛罗伦萨美术学院对留学生的要求是什么?
- Semangat Kebangkitan Nasional: Dari Semangat Budi Utomo ke Pengembangan Pusat Keunggulan AI
- 7 Minuman Terbaik di Pagi Hari untuk Bakar Lemak Perut
- Mas Anies oh Mas Anies... Biasanya Juga Puasa Ngomong, Kok Klaim Dipelintir
- BPS Catat Ekspor RI Tembus US$ 27,74 Miliar pada April 2025