Ke Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat!
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, resmi melaporkan dua perusahaan penyalur calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bareskrim Polri.
Diketahui, pelaporan tersebut merupakan buntut penggerebekan tempat penampungan calon PMI nonprosedural di apartemen di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7) malam, dengan mengamankan 19 calon pekerja migran.
Baca Juga: BP2MI Ciduk 19 Calon Pekerja Migran Ilegal di Apartemen Bogor
Baca Juga: RI Terima Vaksin dari China, Rupiah Bertenaga Lawan Dolar AS
"Dari hasil penelusuran kami, 2 perusahaan sebagaimana keterangan para calon PMI yaitu PT Duta Buana Bahari dan Nadies Citra Mandiri. Ini bukanlah perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia yang harusnya izin setiap P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) itu dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja," katanya dalam jumpat pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Sambungnya, "Dan jika perusahaan sudah memiliki izin untuk perekrutan dan penempatan pekerja migran, maka otomatis dia akan terdeteksi dalam sistem yang kami miliki yaitu komputerisasi tenaga kerja luar negeri milik BP2MI," tambahnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:3 Cara Memanaskan Kentang Goreng, Jangan Pakai Minyak
相关文章:
- Ini Isi Pembicaraan AHY saat Bertemu Bamsoet di Kantor DPP Demokrat
- Faktor Munculnya Kerawanan Pemilu 2024 Diungkap Bawaslu
- TPN Ganjar Presiden Umumkan Wakil Ketua Baru, Terdiri dari Unsur Partai hingga Tokoh Buruh
- MK Bentuk MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
- Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
- FOTO: Gaya Futuristik Koleksi Louis Vuitton di Paris Fashion Week
- Survei #KaburAjaDulu: Mayoritas Gen Z Ingin Pindah ke Luar Negeri
- Cerita Mahfud MD Pakai Baju Putih 5 Tahun Lalu yang Gagal karena Ditikung Ma'ruf Amin
- Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Sudah Dimulai, KESDM Optimis Berhasil
- Bolehkah Makan di Depan Orang yang Berpuasa? Ini Hukumnya
相关推荐:
- Kembalinya Liliana Lim Lewat Koleksi 'Resurgence'
- Kreatif dan Transparan Sampaikan Informasi Eksplorasi, PT Sumbawa Timur Mining (STM) Raih IDMA 2025
- Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan
- Rekomendasi Buah untuk Buka Puasa, Bikin Tubuh Segar dan Sehat
- Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP
- Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi saat Buka Puasa, Kopi Masuk Enggak?
- TPN Ganjar Presiden Umumkan Wakil Ketua Baru, Terdiri dari Unsur Partai hingga Tokoh Buruh
- Lewat Sepak Bola, BRI Dorong Semangat Generasi Muda Indonesia
- Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?
- Kafein di Kopi Bikin Susah Tidur, Begini Cara Menghilangkannya
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- Soal Jalur Road Bike, Pemprov DKI
- Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
- Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
- Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
- Dokter Bagikan Cara Bikin Jamu buat Pasien Cacar Monyet
- Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
- Punya Gejala Mirip, Ini Beda Flu dan Alergi
- Update, 16 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Kota Ternate, 3 Warga Hilang
- Update, 16 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Kota Ternate, 3 Warga Hilang