Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
JAKARTA,quickq怎么读英语 DISWAY.ID- Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada tidak akan berlaku untuk Pilkada 2024.
Hendarsam menilai, putusan tersebut baru akan berlaku pada Pilkada 2029.
BACA JUGA:Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
"Putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan MK yang berlaku ke depan atau non-retroaktif," jelas Hendarsam kepada wartawan pada Selasa20 Agustus 2024.
Hendarsam mengingatkan bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan dengan ketentuan yang berlaku sebelum adanya putusan MK.
Ia menilai jika putusan MK diterapkan pada Pilkada 2024, hal ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum.
"Manakala putusan MK a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan bahwa beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini berlaku mengacu pada ketentuan Pasal 40 UU 10/2016, dan jika putusan MK diterapkan secara mendadak, semua tahapan Pilkada harus diulang.
"Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk Pilkada 2024, maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya," tutupnya.
Perlu diketahui, keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
- 1
- 2
- »
下一篇:Mahasiswa Undip Terjun ke Desa, Peternak dan Petani Dilatih Manajemen Keuangan Hingga Bisnis
相关文章:
- Turis Israel Dipukuli Waria Usai Batal Pesan Layanan Seks
- 5 Keistimewaan di Bulan Syaban, Bulan yang Penuh Berkah
- Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
- Anggota KPPS Meninggal, Benarkah Kelelahan Bisa Picu Kematian?
- 10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga Pasta
- Megawati Diusulkan Maju Nyapres Lagi
- Arti dan Mitos Rabu Pon, 'Hari Sakral' Jokowi
- Rektor UI Tetapkan Prof. Yulianti, PhD sebagai Dekan FEB UI 2025
- Jokowi Bantah Ucapan Luhut soal Pembatasan BBM Bersubsidi pada 17 Agustus: Ndak, Belum Rapat
- VIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?
相关推荐:
- Gebrakan Penting Kapolda Fadil Sungguh Mengejutkan, Mohon Simak Baik
- BUKA Putuskan Tidak Bagi Dividen, Anak Bos EMTEK Ditunjuk Jadi Komisaris Utama
- Hari Internasional Memerangi Bullying, Kemeja Pink Jadi Tanda Dukungan
- Komdigi Peringati 36 Perusahaan yang Belum Daftarkan PSE Privat, Termasuk Google dan Apple
- Anak Buah AHY Terheran
- Viral di TikTok, MRT Singapura Lewat Stasiun Kranji tapi Bukan Bekasi
- Laba Bersih Anjlok 77 Persen, Emiten Milik Grup Salim Ini Fokus Perkuat Efisiensi Operasional
- Lolos Pemeriksaan Bandara, Wanita Ini Terbang 2.858 KM Tanpa Tiket
- Buron 17 Tahun, Ini Jejak Kasus Maria si Pembobol BNI
- Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Demokrat: Negara Lumpuh di Hadapan Djoko Tjandra
- Kenapa Aroma Hujan Enak? Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
- 7 Minuman Ini Rasanya Enak, Tapi Bisa Merusak Ginjal
- Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu
- Terima Kritik Wapres soal Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan, Karopenmas: Polri Tidak Antikritik
- Maju Pilgub Jakarta, Pramono Anung Ajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- Modus Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Kumpulkan Data Warga Lewat Bakti Sosial
- Gaikindo Minta Insentif Pajak Dirasakan Semua Teknologi Kendaraan, Bukan Cuma EV Saja
- Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Sudah Dimulai, KESDM Optimis Berhasil