Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya menerima audiensi dari Yayasan Batik Jawa Barat (YBJB) di Autograph Tower, Thamrin Nine, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Dalam pertemuan yang membahas tantangan yang dihadapi pengrajin batik di Jawa Barat, mulai dari akses pembiayaan, minimnya regenerasi perajin, hingga kesulitan promosi, Menteri Ekraf menyampaikan komitmen Kementerian Ekraf untuk mendorong penguatan industri batik Jawa Barat sebagai upaya memperkuat ekonomi kreatif untuk mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.
Baca Juga: Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat
Menteri Ekraf mengatakan Kementerian Ekraf siap menjembatani kolaborasi hexahelix antara asosiasi, pemerintah, swasta, akademisi, lembaga keuangan, dan komunitas guna mengatasi tantangan yang dihadapi perajin batik.
"Kami tak ingin seni tradisi tergeser oleh tren semata. Justru lewat kolaborasi, potensi besar seperti batik dapat terus tumbuh dan membuka lapangan kerja berkualitas bagi generasi muda," ujar Menteri Ekraf, dikutip dari siaran pers Kementerian Ekraf, Senin (19/5).
Menteri Ekraf Teuku Riefky menyebutkan upaya pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang sudah dilakukan, yakni melalui fasilitasi kekayaan intelektual berupa pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu jenis KI yang difasilitasi adalah merek.
Biaya pendaftaran merek terbagi dalam 2 skema, yaitu umum sebesar Rp 1.800.000 dan skema UMK sebesar Rp 500.000 yang dibayarkan sebagai PNBP di Kementerian Hukum. Untuk mendapatkan fasilitas biaya pendaftaran dengan skema UMK, permohonan yang diajukan oleh pemohon harus disertai dengan Surat Rekomendasi UMK.
Merujuk pada Surat Edaran Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tanggal 20 Januari 2023, instansi yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi tersebut adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif.
“Dengan adanya keringanan biaya pendaftaran merek untuk pelaku UMK, diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku ekraf melindungi kekayaan intelektual produk mereka," ujar Menteri Ekraf.
Tanggung jawab Kementerian Ekraf adalah Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Peserta dapat mengikuti program ini setelah mengikuti kegiatan sosialisasi KI. Fasilitasi ini berupa bantuan pendaftaran/pencatatan KI secara adminstratif dan juga biaya pendaftaran/pencatatan ditanggung oleh Kementerian Ekraf.
Ketua YBJB, Sendy Ramania Wurandani, menjelaskan bahwa YBJB merupakan organisasi independen yang didirikan karena kecintaan sekaligus keprihatinan terhadap keberlangsungan batik Jawa Barat yang telah hadir sejak 2008.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto
JAKARTA, DISWAY.ID --Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golongan Karya (Golkar), Nurdin Halid men2025-05-19Kasus Mario Dandy Bisa Kena Tuduhan Percobaan Pembunuhan Berencana?
Warta Ekonomi, Jakarta - Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora dikenakan Pasal 352025-05-19Pilot Peringatkan Risiko Serius bagi Penumpang Pesawat yang Sakit Flu
Jakarta, CNN Indonesia-- Naik pesawat dalam kondisi flu mungkin tidak tampak sebagai sebuah ancaman2025-05-19Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga Ular
Daftar Isi Peruntungan shio di tahun 20252025-05-19Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo
JAKARTA, DISWAY.ID --Super App milik PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang biasa disebut BRIm2025-05-19Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama pemangku kepentingan (stakeholder) melaksanakan patroli p2025-05-19
最新评论