BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir puluhan ribu rekening pribadi atas dugaan keterlibatan judi online memicu kegaduhan. Tak hanya menuai protes, kebijakan ini juga dinilai melanggar hak-hak konstitusional masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus melalui prosedur hukum yang sah.
“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pemblokiran sementara rekening tanpa dasar yang kuat. Dalam hukum pidana, hanya penegak hukum—polisi, jaksa, atau pengadilan—yang boleh mengajukan pemblokiran. Untuk perdata, itu hanya bisa dilakukan atas perintah hakim,” kata Fickar kepada Warta Ekonomi, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Ramai Protes Rekening Diblokir PPATK, Pakar Hukum Bilang Gini
Menurut Fickar, tindakan pemblokiran tanpa proses hukum merupakan pelanggaran serius yang bisa digugat secara pidana maupun perdata. Ia menyebut, ini termasuk perbuatan melawan hukum dan bisa dilaporkan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 355 KUHP.
Yang lebih krusial, Fickar menyoroti tanggung jawab Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas keuangan tertinggi di negeri ini.
“BI wajib melindungi masyarakat sebagai nasabah. Jangan biarkan publik dirugikan tanpa perlindungan yang jelas. Kalau rekening diblokir hanya karena indikasi, maka negara telah menempatkan warganya sebagai tersangka sebelum pembuktian,” tegasnya.
Sinyal ketidakberesan dalam sistem juga terlihat dari kesaksian korban. Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, mengaku rekening Bank Jago miliknya diblokir atas permintaan PPATK, bahkan dilakukan pada hari Minggu.
“Rekening di blokir saat weekend, sementara kantor PPATK tutup. Email mereka pun penuh. Bagaimana nasabah bisa bertanya atau klarifikasi?” tulis Andrew di akun X pribadinya, @adarwis.
Kondisi serupa juga dialami ilustrator Asmara Wreksono, yang mengeluhkan pemblokiran rekening BCA miliknya dan terpaksa menunggu hari kerja untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut. BCA mengaku hanya bisa menyampaikan permohonan pembukaan blokir kepada PPATK.
Baca Juga: PPATK Ungkap 28.000 Rekening Jual-Beli Digunakan untuk Judi Online
Di media sosial, keresahan terus bergulir. Seorang pengguna X, @cutmalika63, mempertanyakan dasar hukum dari pemblokiran massal tersebut. “Kalau baru indikasi langsung diblokir, lemah banget posisi nasabah,” tulisnya.
Fickar menegaskan, seluruh tindakan terhadap rekening harus tunduk pada hukum yang berlaku. Jika tidak, masyarakat punya hak untuk mengajukan praperadilan, gugatan perdata, atau laporan pidana.
“Negara tidak boleh melangkahi hukum atas nama pencegahan. Perlindungan masyarakat adalah mandat utama, dan BI harus berdiri paling depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran terkait dengan upaya penghentian sementara terhadap ribuan rekening dormant yang diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening dan aktivitas perjudian online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa sepanjang 2024, pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ujar Ivan.
Ivan menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan terhadap pemilik rekening, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nasabah yang terdampak disebut masih dapat mengakses rekening dan mengajukan reaktivasi melalui bank.
相关文章
Here We Go: Anies Meluncur ke DPP PDIP Siang Ini, Ada Nama Rano Karno Juga
JAKARTA, DISWAY.ID- PDI Perjuangan bakal mengumumkan lagi bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala2025-05-19Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
SuaraJakarta.id - Timnas Indonesia akan memulai perjuangannya di pentas Piala AFF 2024. Tiga pemain2025-05-19Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai banyak cacat dalam Putusan2025-05-19Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) WIlayah III Komisi2025-05-19Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan2025-05-19Temui Elitenya Uni Eropa, Wakilnya Trump Berikan Lampu Hijau Soal Negosiasi Tarif AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa mulai memperlihatkan tanda-tanda positif2025-05-19
最新评论