Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat

JAKARTA,quickq.cn官方网站 DISWAY.ID--Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan ada tiga pelanggaran kode etik dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Menurut Tumpak, pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
BACA JUGA:Aset Firli Bahuri di 5 Kota Dipertanyakan Tim Penyidik
“Kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar,” ujar Tumpak dikutip dari kanal Youtube KPK, Rabu 27 Desember 2023.
“Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN),” tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Cecar 22 Pertanyaan ke Firli Bahuri Terkait Aset LHKPN yang Tersebar di Berbagai Daerah
Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.
Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.
Tumpak mengungkapkan, atas perbuatan tersebut Firli dinyatakan telah melanggar peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
BACA JUGA:Diperiksa 11 Jam, Firli Bahuri Masih Belum Ditahan
“Kemudian Dewas menjatuhkan sanksi berat bagi insan KPK untuk diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK,” tukas Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri terbukti langgar 3 pasal kode etik KPK, di antaranya pasal 16, pasal 15 dan pasal 14.
Menurut pihak Dewas, Firli akan dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran yang paling berat, di mana Firli diminta untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
BACA JUGA:Firli Bahuri Terbukti Langgar 3 Pasal Kode Etik KPK, Dewas: Diminta Untuk Mengajukan Pengunduran Diri
- 1
- 2
- »
相关文章
Kolaborasi 58 CEO Bangun Rumah Layak Huni di Bogor
Warta Ekonomi, Jakarta - Habitat for Humanity Indonesia kembali menggelar kegiatan amal dan sukarela2025-06-10Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
JAKARTA, DISWAY.ID– Kabar gembira datang bagi para dosen dan pegawai di lingkungan Kementerian2025-06-10Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
Warta Ekonomi, Jakarta - In responses of recent media reports and public discourse in Indonesia, we,2025-06-10Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru saja kembali dar2025-06-10Profil Firli Bahuri, Sosok Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK di Kasus Pemerasan SYL
JAKARTA, DISWAY.ID --Berikut profil Firli Bahuri, sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang tersandung2025-06-10BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani
JAKARTA, DISWAY.ID --Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengatakan, pihak2025-06-10
最新评论