Keterangan Ferdy Sambo Sama Persis Saat Jadi Saksi dan Terdakwa, Kok Bisa?
JAKARTA,quickq加速器官方下载 DISWAY.ID-- Sidang dengan Perkara pembunuhan Berencana Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2023.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Diketahui, Ferdy Sambo marah kepada mantan ajudannya Brigadir Yosua yang diduga telah melecehkan Istrinya Putri Candrawathi saat di rumah Magelang.
BACA JUGA:Pecat Rian Mahendra dari PO Haryanto, Sopir Angkot yang Jadi Raja Bus Ingin Anaknya Merasakan Ini
BACA JUGA:Kesalahan Fatal Rian Mahendra, Bos Besar PO Haryanto: Waktu Minggat
Kemarahan Ferdy Sambo itu saat Putri Candrawathi yang diduga telah dilecehkan oleh Yosua, mendengar pengakuan Putri itu lantas Ferdy Sambo membuat skenario pembunuhan Berencana Brigadir J dibekas rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan
Di ruang sidang utama bahwa terdakwa Ferdy Sambo memastikan keterangannya sama persis saat dia diperiksa sebagai saksi.
Awalnya hakim bertanya kepada Ferdy Sambo yang kapasitasnya diperiksa sebagai terdakwa hari ini mengenai Ferdy Sambo Sebelumnya telah memberikan kesaksiannya kepada tiga terdakwa lain, apakah keterangan Ferdy Sambo sama dengan kesaksian sebelumnya.
"Saudara sudah memberikan kesaksian dalam perkara Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer. Apakah keterangan yang saudara berikan pada saat itu sama dengan yang akan saudara terangkan?" Kata Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2023.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjawab pertanyaan hakim bahwa keterangan di persidangan dengan kapasitasnya sebagai terdakwa dan sebelumnya menjadi saksi sama.
BACA JUGA:Cara Buat SKCK Online dan Syaratnya, Ditintelkam Polda Banten: Kini Permudah Akses Masyarakat
BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Pasrah, ‘Saya Ngomong Benar Aja Orang Anggapnya Bohong, Saya Enek Gitu’
"Sama Yang Mulia," ucap Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Hakim memutuskan untuk memasukkan keterangan Ferdy Sambo waktu menjadi saksi sebelumnya, dianggap hakim masuk sebagai keterangan terdakwa.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Belanja Skincare ala Anak Muda: Bujet Realistis Anti 'Boncos'
- ·Daftar Kode Promo Gojek Terbaru Agustus 2023: Ada Potongan Hingga Rp 20 Ribu Nih!
- ·Jay Idzes Cerita Momen Hangat Bersama Presiden Prabowo
- ·Semua Jurus Sudah Jokowi Keluarkan Demi Bebaskan Pilot Susi Air: Ada Upaya Bawah dan Atas Tanah!
- ·Bakal Gelontorkan ₩12,2 Triliun, Korea Selatan Dorong Pengusaha Tenang Hadapi Efek Kebijakan Trump
- ·Istri Rafael Alun Mulai Diperiksa KPK Terkait Kasus TPK dan TPPU Suaminya
- ·FOTO: Menyala, Indahnya Bunga Calendula dari Mesir
- ·Mengenakan Kemeja Garis Hitam Putih, Ganjar Pranowo: Saya Bukan Orang Abu
- ·Kenali Bahaya Pendarahan Menstruasi Berat, Bisa Bikin Susah Hamil
- ·Mengenakan Kemeja Garis Hitam Putih, Ganjar Pranowo: Saya Bukan Orang Abu
- ·Temui Watimpres, BP2MI Minta Kebijakan Khusus untuk Keluarkan Barang PMI Tertahan di Bea Cukai
- ·Comeback ke Dunia Politik, Anas Urbaningrum: Gantung Harapan di Monas! Lupa Soal Gantung Diri?
- ·Suplemen Jepang Ditarik Karena Sebabkan Gagal Ginjal
- ·Pramuka Indonesia Minta Dukungan Jokowi Untuk Berangkat ke Jambore Dunia
- ·Sebelum Borobudur, 2 Situs Warisan Dunia Ini Pakai Lift dan Eskalator
- ·Tips Berbuka Puasa untuk Pasien Jantung, Bisa Langsung Makan Besar
- ·Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
- ·5 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah buat Mudik
- ·Profil dan Rekam Jejak Mohamad Sohibul Iman, Sosok yang Maju Jadi Cawagub Anies Baswedan
- ·Satgas TPPO Polri Ringkus 829 Tersangka, Ribuan Korban Berhasil Diselamatkan