Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
JAKARTA,quickq下载 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS
Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
(责任编辑:知识)
Regulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu Suara
Harga Minyak Dunia Stagnan, Investor Soroti Tuntutan Ukraina Soal Minyak Rusia
Remaja Belasan Tahun Jalani Prosedur Filler, Memangnya Aman?
Bamus Betawi Minta Polisi Proses Hukum Abu Janda soal Video Hoaks Anies Terkait ACT
Penyebab Anemia Pada Remaja Putri, Seperti yang Terjadi di Cirebon
- Waspada, Makanan Mengandung Mikroplastik Berisiko Untuk Kesehatan
- Pengamat Otomotif Minta BYD Harus Transparan soal Kasus BYD Seal Kebakaran
- Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 Lebih Cepat, KPU Prioritas Logistik Luar Negeri
- NYALANG: Bebas Lepas Tanpa Batas
- Rutin Konsumsi Telur Menurunkan Risiko Mati Muda, Bikin Umur Panjang
- Buah Apa Saja yang Tidak Boleh Dimakan Secara Bersamaan?
- FOTO: Cerita Petani Urban Sulap Lahan Nganggur Jadi Pertanian
- Anies Baswedan Dibonceng Pakai Skutik Saat Urus SKCK di Gedung Baintelkam Polri
-
Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
Warta Ekonomi, Jakarta - Hubungan keuangan Indonesia dan Tiongkok kembali menunjukkan penguatan stra ...[详细]
-
Wagub Riza Bantah Pemprov DKI Ada Kerja Sama dengan ACT Untuk Penyaluran Daging Kurban
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah ada kerja sama penyaluran d ...[详细]
-
Cawapresnya Ganjar Pranowo, PDI Perjuangan: Kriteria Semuanya Sudah
JAKARTA, DISWAY.ID -Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan telah melakukan konsolidasi pemenang ...[详细]
-
Siskaeee Diperiksa Hari Ini, 2 Pemeran Film Dewasa Lainnya Masih Dicari
JAKARTA, DISWAY.ID--Hari ini pemeriksaan terhadap selebgram Siskaeee dilakukan oleh penyidik Direkto ...[详细]
-
Franck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 Juta
Warta Ekonomi, Jakarta - Produsen Jam Tangan Mewah asal Swiss, Franck Muller, resmi meluncurkan jam ...[详细]
-
Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok, Untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY.ID--Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman ...[详细]
-
韩国的文化产业相当发达,所以影视表演专业在韩国也是一个极富人气的专业,而去韩国学习影视专业也逐渐成为了一种新的留学趋势,接下来就来说说最近韩国影视专业大学排名。1、中央大学影视表演专业全韩第一。韩国中 ...[详细]
-
Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok, Untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY.ID--Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman ...[详细]
-
Tak Selalu Menyehatkan, Ini 3 Efek Samping Makan Kacang Mete
Daftar Isi Efek samping kacang mete ...[详细]
-
Viral Aksi Pencurian di Mess Karyawan Restoran di Kembangan, Polisi Buru Pelaku
SuaraJakarta.id - Petugas Polsek Kembangan memburu pelaku pencurian di sebuah restoran di kawasan Ke ...[详细]
Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun
Meroket Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp1.894.000 per Gram
- AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar
- YouTube DPR RI Dihack Judi Slot, Bareskrim Kejar Pelaku
- 6 Buah yang Mengandung Kolagen, Bikin Kulit Makin Menggemaskan
- Ketua DPP PKB Soroti Gaji Fantastis Petinggi ACT: Terlalu Berlebihan
- Semua Bandara di Korsel Akan Pasang Radar Burung Usai Tragedi Jeju Air
- Anies Baswedan Ajak Masyarakat Jakarta Salat Idul Adha di Stadion JIS
- Perjalanan Waktu Koleksi Couture 'TIME' Robert Wun