- Warta Ekonomi,quickq苹果手机下载 Jakarta -
Penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Dalam Sepekan, 12 Polisi Tewas Dibunuh Kartel Narkoba Meksiko
"Tidak puas dan akan banding," kata usai sidang, Rabu.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar Narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
顶: 8671踩: 5736
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima
人参与 | 时间:2025-05-22 10:36:43
相关文章
- Buntut Demo Omnibus Law, Kerugian Mencapai Rp65 Miliar
- Selama Tiga Bulan, Perputaran Uang Judi Online W88 Capai Rp 1 Triliun
- Pemprov DKI Siap Ciptakan 500 Ribu Lapangan Kerja bagi Lulusan SMA dan Sarjana
- Heru Budi Kerja 'Semaunya': Efek Terkikisnya Prinsip Demokrasi di Pemerintahan Indonesia
- Kewenangan KPK Dimutilasi, Siap
- 2025全球建筑学专业大学世界排名
- 2025全球影视制作专业大学排名
- Berat Isi Posisi Anies Baswedan, Heru Ngaku Ogah Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024: Susah!
- Anies Sesumbar: DKI Jakarta Siap Hadapi Lonjakan Kasus Klaster Libur Panjang
- Kemenperin Buka Suara Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Apple di Indonesia, Tawarkan Tiga Syarat
评论专区