Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, menegaskan tidak akan meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan pidana yang menyatakan Baiq Nuril terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Joko mengungkapkan, jika meminta grasi ke Presiden sama artinya dengan mengakui bahwa kliennya bersalah.
"Kita tidak ingin orang yang menurut kami merasa benar malah seolah-olah bersalah meminta grasi," kata Joko.
Baca Juga: Jokowi Kasih Saran ke Baiq Nuril, Begini Kata Pengamat!
Namun, jika Presiden mau menggunakan hak yudikatifnya, yakni memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, Joko bersama tim pengacaranya akan sangat berterima kasih.
"Mudah-mudahan saja ada kebijakan itu (amnesti)," ucapnya.
Namun, menurut dia, grasi yang merupakan hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman juga tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril, mengingat ancaman hukuman yang tersirat dalam putusan kasasinya di Mahkamah Agung di bawah dua tahun, tepatnya enam bulan penjara.
Bahkan, Joko mengatakan, bahwa sebelumnya Baiq Nuril sudah menjalani separuh masa hukuman pidana penjaranya dua bulan, ketika proses hukumnya sedang berjalan.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, DPR: MA Terbukti Gagal!
"Jadi saat ini Baiq Nuril tinggal menjalani sisa masa hukumannya," kataJoko.
Majelis hakim dari Mahkamah Agung dalam putusan sidang Peninjauan Kembali, telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono, telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasiyang disampaikan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Dalam putusan kasasinya, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepadanya. Pernyataan itu disampaikan Jokowi pascapenolakan PK yang diajukan Baiq Nuril ke MA.
Baca Juga: Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi
"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," ujar Jokowi, melanjutkan.
Presiden juga mengaku bila ada permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada dirinya maka ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam. Ia perlu berkonsultasi untuk menentukan apakah amnesti tepat untuk kasus Baiq Nuril.
"Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati putusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," ungkap Jokowi.
(责任编辑:时尚)
- Raffi Ahmad Kepergok Party Usai Divaksin, Ya Allah, Komentar dr Reisa Bikin Sejuk...
- Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau
- Dicecar Anggota DPR Soal KRL Anjlok, Begini Jawaban Anak Buah Budi Karya...
- Simak Baik
- Pelempar Bom Molotov di Masjid Cengkareng Ternyata Stress
- Surat Pengajuan Cawagub DKI Masih di Gerindra, PKS: Biar Masyarakat yang Nilai
- Bekerja Setelah Liburan, Lakukan 5 Cara Ini Agar Tak Loyo di Kantor
- Air Kelapa Bisa Sembuhkan Keracunan? Ini Faktanya
- Cerita di Balik Tas Branded Mahal, Ternyata SYL Pernah Marahi Istri
- Studi: Diabetes Saat Hamil Tingkatkan Risiko Autisme Anak
- Besok, SYL Diperiksa Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Ponsel Dirut PLN Disita KPK, Kenapa ya?
- Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
- Cucu Konglomerat Pemakai Kokain Resmi Ditahan, Polisi Kejar DPO
- Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- Simak Baik
- PORDI & HIGGS Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor
- Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
- Studi: Diabetes Saat Hamil Tingkatkan Risiko Autisme Anak