- Warta Ekonomi,quickq苹果怎么下载 Jakarta -
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai sanksi denda Rp1 juta untuk masyarakat yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker tidak akan efektif untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sanksi besar tidak akan efektif menekan penyebaran Covid-19," ujar Gembong saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Menurut Gembong, saat ini yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah kesadaran kolektif warga Ibu Kota terhadap penerapan secara ketat protokol kesehatan.
Baca Juga: Minta Utang sampai Rp12,48 Triliun ke Sri Mulyani, Anies Bokek?
Baca Juga: Anies Kerahkan Lima Grup Damkar Padamkan Api di Gedung Kejagung
Seperti halnya membangun kesadaran masyarakat akan budaya kebiasaan baru saat beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Pemprov memiliki aparatur, tinggal bagaimana menggerakkan seluruh aparaturnya untuk melakukan gerakan ini di seluruh wilayah pemprov," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.
Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
顶: 652踩: 8225
PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!
人参与 | 时间:2025-05-22 15:19:27
相关文章
- Buntut Demo Omnibus Law, Kerugian Mencapai Rp65 Miliar
- Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies
- Jadi Pengangguran Setelah Disanksi Pemprov DKI, Karyawan Minta Pelabuhan PT KCN Kembali Dibuka
- Moo Deng Si Kuda Nil Viral Didaftarkan Hak Cipta, Bakal Rilis Kemeja
- 室内设计留学去哪个国家好?
- Alasan Pria Disebut Lebih Mudah Sakit Dibanding Wanita
- Hasto Ungkap Intimidasi Dialami Pendukung Ganjar
- Vape dan Powerbank Dalam Satu Tas Meledak di Kabin Pesawat
- Berat Badan Susah Turun? Kenali 8 Penyebab Susah Diet Ini
- Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21
评论专区