Kubu Arif Rachman Arifin Minta Hakim Melepas Segala Tuntutan JPU: Memulihkan Hak
JAKARTA,quickq.cn官方网站 DISWAY.ID--Kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Adapun agenda sidang yang berlangsung ialah pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari pihak Arif Rachman Arifin atas keberatan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Arif Rachman Arifin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan hukuman selama satu tahun penjara, karena diyakini Jaksa terlibat dalam melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi
BACA JUGA:Dituding Picu Skor Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Begini Respons KPK
Di persidangan, tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin meminta kepada majelis hakim yang mengadili untuk memberikan vonis bebas kepada kliennya itu.
Menurut tim kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, kliennya itu tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana perintangan penyidikan Brigadir Yosua seperti yang terdapat di tuntutan atau dakwaan Jaksa.
“Arif Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan satu primer dakwaan satu subsider dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua subsider,” ujar tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Pihak kuasa Hukum, Arif Rachman juga meminta, Kliennya itu agar dibebaskan dari segala tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa sebelumnya.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan," tegasnya.
BACA JUGA:Duplik Pihak Sambo Anggap Replik JPU Tidak Mendasar, Singgung Frustrasi dan Halusinasi Jaksa
BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya
Menurut tim kuasa hukum yang membuat Arif Rachman Arifin harus segera dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum.
“Melepaskan terdakwa Arif dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan,” ujar tim kuasa hukum.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
PermenPANRB Nomor 1 2023, Wamendagri : Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah
TKN Prabowo
Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan
VIDEO: Warna
Sandiaga Uno Pamit, Resmi Tinggalkan Gerindra ?
- Arus Balik Mudik Lebaran 2023, Tarif 12 Ruas Tol Diskon 20 Persen, Cek Mana Saja?
- Bersetubuh di Siang Hari Ramadan Kena Denda, Ini Aturannya
- Buka Tabir Tewasnya Wartawan Yusuf, TPF Temui Penyidik
- Warisan Delvaux yang Terus Bergerak, Tempat Kerajinan Bertemu Seni
- Polri Klaim Kepercayaan Publik Meningkat 73,2 Persen, Dari Mana Datanya?
- Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
- Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nuzulul Qur'an
- Gibran Rakabuming Raka Hadiri Kegiatan Deklarasi TKN KIM
-
KPK Amankan 28 Orang di 4 Lokasi berbeda Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 28 orang dalam Operasi Tangkap Tang ...[详细]
-
Tak Hanya Ekonomi, Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia dan Tiongkok Menentukan Keadaan Kawasan
Warta Ekonomi, Jakarta - Hubungan antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dinilai sangat ...[详细]
-
Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebagai kitab suci umat Muslim, Al-Qur'anpunya posisi ya ...[详细]
-
Airlangga Mengaku Ada Kecocokan Dengan Yusril Ihza Mahendra, Bakal Koalisi?
JAKARTA, DISWAY.ID--Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang menyambangi kantor DPP Part ...[详细]
-
20 Orang Rusak Rumah IW, Pelaku Pengeroyokan TNI, Orang Tua: Saya Gemeter!
Warta Ekonomi, Jakarta - Rumah tempat tinggal IW yang diduga jadi pelaku pengeroyokan anggota TNI di ...[详细]
-
Bersetubuh di Siang Hari Ramadan Kena Denda, Ini Aturannya
Daftar Isi Aturan dan cara membayar kafarat ...[详细]
-
Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
Warta Ekonomi, Jakarta - Tilang elektronik Dengan volume pengendara yang tinggi serta untuk menertib ...[详细]
-
Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam
JAKARTA, DISWAY.ID--Dalam rangka menyambut pengoperasian Kereta Api Cepat JAKARTA Bandung (KCJB) pad ...[详细]
-
Bagaimana Islam Memandang Flexing di Media Sosial?
Jakarta, CNN Indonesia-- Fenomena memamerkan kekayaan atau kini dikenal flexingdi media sosialsemaki ...[详细]
Papua Jadi Prioritas Pembangunan, Jokowi Siapkan Anggaran Rp1.036 Triliun
Indonesian Islamic Art Museum, Wisata Religi dengan Augmented Reality
- Partai Golkar dan PKB Sepakat Bentuk Koalisi Inti
- Viral Polisi Datangi Rumah Relawan Capres, Kabid Humas Jelaskan Begini
- Siswa Keracunan di Bekasi, 8 Murid Dilarikan ke RS
- Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK
- Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi
- Polisi Ringkus Jakmania Pemukul Anak Menpora
- Baliho Raksasa Nyaris Ambruk di Jakarta Barat