Lili Cuma Dihukum Dapat Potongan Gaji 40 Persen, Eks Pimpinan KPK Ini Ngaku Tak Puas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Dewan Pengawas (Dewas) belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang. Hal itu dia sampaikan menanggapi pemberian sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.
"Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti pimpinan dan Dewas KPK karena telah terbukti terjadi pelanggaran Pasal 36 oleh Lili Pintauli," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Senin (30/8).
Dia mengatakan, pemeriksaan Dewas KPK menemukan adanya perbuatan tercela seperti diatur dalam pasal 66 UU Nomor 19 tahun 2019. Pasal itu berbunyi bahwa pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK dapat dipenjara paling lama 5 tahun.
Bambang mengatakan, mengacu pada pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela. Dia melanjutkan, Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela dimaksud.
Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli diberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Upah pimpinan KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam PP itu disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok Rp 4,6 juta. Artinya, gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp 4,6 juta, yaitu sebesar Rp 1,8 juta.
Pendapatan Lili dari negara belum ditambah tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK Rp 2,1 juta.
Selanjutnya tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK Rp 16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK Rp 6,8 juta. Sehingga, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar Rp 110,7 juta.
"Pada akhirnya, publik akan menunggu, apakah Pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK," katanya.
Seperti diketahui, Dewas menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
(责任编辑:热点)
2025年国外电影学院排名
Sultan Hamengku Buwono X Apresiasi Kesuksesan Jogja Fashion Week
Kementerian PUPR dan OIKN Mulai Pembangunan Batch 2 di IKN
Ini Daftar Sisa Hari Libur dan Long Weekend September
Terminal Pulo Gebang Tak Dipakai Buat Mudik, Akhirnya Difungsikan untuk Ini...
- Mengulik soal Kanker Prostat, Bahaya yang Kerap Tak Disadari
- Jokowi Hadiri Penutupan Rapimnas Gerindra, Muzani: Saya Bangga Pak Presiden Datang Dengan Baju Putih
- Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Pertalite Sudah Sesuai Kuota yang Diberikan Pemerintah
- Kopi Panas vs Kopi Dingin, Mana yang Lebih Sehat?
- Renungan Natal 2024, Sukacita Menyambut Sang Juru Selamat
- Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Nyaris 3 Kali Lipat
- 7 Sayuran Terbaik yang Bisa Dikonsumsi untuk Bakar Lemak Perut
- Waspada 5 Gejala Khas Penyakit Jantung, Ada Bagian Tubuh yang Bengkak
-
近年来,随着艺术留学的兴起,越来越多的艺术专业进入大众的视线。其中,服装设计专业作为比较受欢迎的艺术专业之一,是不少艺术留学生的选择。那么,出国学习服装设计专业可以选择哪些学校呢?下述就是小美整理的世 ...[详细]
-
Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Pertalite Sudah Sesuai Kuota yang Diberikan Pemerintah
JAKARTA, DISWAY.ID--Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan BBM jenis Pertalite di seluruh wil ...[详细]
-
Sikap Luhut dan Sandiaga soal Marak Sawah di Bali Jadi Vila dan Hotel
Jakarta, CNN Indonesia-- Pariwisata Balimenjadi sorotan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investas ...[详细]
-
Waspada 5 Gejala Khas Penyakit Jantung, Ada Bagian Tubuh yang Bengkak
Daftar Isi Gejala utama penyakit jantung ...[详细]
-
Ahmad Dhani Dirawat di Rutan Madaeng, Penyakitnya Masuk Stadium....
Warta Ekonomi, Jakarta - Politisi Gerindra yang merupakan terdakwa pencemaran nama baik, Ahmad Dhani ...[详细]
-
Dilema Industri Tembakau, Pakar Hukum Internasional Sebut FCTC Ancaman Kedaulatan
Warta Ekonomi, Jakarta - Polemik seputar Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) kembali menc ...[详细]
-
5 Sayuran Ini 'Berbahaya' untuk Penderita Diabetes, Batasi Porsinya
Daftar Isi Sayuran yang berbahaya untuk penderita diabetes ...[详细]
-
Turun Berat Badan karena Stres, Ternyata Ini Penyebabnya
Daftar Isi Berikut ini alasan kenapa berat badan bisa turun saat ...[详细]
-
Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Buah Salak
Daftar Isi Manfaat makan salak ...[详细]
-
Check Out Tak Lapor Resepsionis, Tagihan Hotel Jebol Dipakai Penipu
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah menginap di hotel, apakah kamu selalu mampir ke meja resepsionis da ...[详细]
Ahmad Dhani Dirawat di Rutan Madaeng, Penyakitnya Masuk Stadium....
5 Rekomendasi Olahraga Ringan untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- FOTO: Murah dan Seru Isi Libur Nataru di Taman Kota Tebet Ecopark
- Siapa Saja Kelompok Orang yang Paling Rentan Tertular Cacar Monyet?
- Jogja, Lombok, dan Labuan Bajo Destinasi Lokal Terfavorit Orang RI
- Jerman Panggil Netanyahu, Sebut Manuver Israel Sudah Tak Lagi Masuk Akal
- Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Order Fiktif Go
- Intip Keseruan Pengunjung Emeron Hijab Hunt Festival 2024
- 25 Contoh Soal SKB Kemenkumham CPNS 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Referensi Belajar untuk Peserta!