Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menangkap tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 630 liter di Batam.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu inisial PH dan satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu SB.
"Dari PH kami menyita tiga unit mobil mini bus, sembilan struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000," ujar Nugroho di Batam Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022).
Dia menjelaskan, untuk modus yang dilakukan oleh tersangka ini berbeda dengan modus lainnya yang sering digunakan oleh pelaku-pelaku penimbunan BBM. "Biasanya modusnya menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya, masuk SPBU tapi dengan modifikasi tangki yang melebihi kapasitas. Untuk kejadian ini modusnya berbeda, yaitu tidak memodifikasi tangki tapi melakukan pengisian secara bergantian di beberapa SPBU," ungkap Wadirkrimsus.
Dia menyebutkan bahwa ada enam SPBU yang sudah diketahui dari hasil pemeriksaan. Dan pada saat pengisian, ada tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU saat mereka melakukan pengisian
"Jadi pada saat penindakan ada hal yang mencurigakan pada saat mobil tersebut masuk SPBU, lalu keluar dan memindahkan ke mobil yang sudah dimodifikasi. Jadi untuk mengelabui SPBU, tangki mereka kapasitasnya tetap normal," ucapnya.
Selain modus tersebut, ada modus lainnya seperti pengadaan kartu brizzi. "Biasanya kan kartu itu satu kartu untuk satu mobil, ini ditempel dengan stiker berbeda untuk mengelabui petugas SPBU," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku PH dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.
下一篇:Kenapa Aroma Hujan Enak? Ini Penjelasan Ilmiahnya
相关文章:
- Punya Gejala Mirip, Ini Beda Flu dan Alergi
- Benarkah Pinggang Nyeri dan Pegal Tanda Sakit Ginjal?
- Ada Potensi Monopoli, Google hingga Facebook Jadi Sasaran Kebijakan Pajak Baru di Jerman
- Metro Festive Raya 2024 Hadirkan Koleksi Empat Desainer Indonesia
- Banyak Turis Thailand Ditolak Masuk Korea, Warganya Saling Tuduh
- Siapa Saja Kelompok Orang yang Perlu Membatasi Makan Kolak?
- Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Dipanggil Polri Hari Ini
- Bitcoin Cs Jadi Sorotan, Bank Sentral Rusia Izinkan Derivatif Terkait Kripto
- Sehabis Libur Lebaran, 175 Pemudik Dikirim ke Wisma Atlet
- Cuaca Buruk, Kapal Dilarang Berlayar dari Labuan Bajo ke TN Komodo
相关推荐:
- Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Dibongkar, PDIP Dukung, Anies Tersudut: Bukan Kebutuhan Warga
- 戏剧表演留学,一定要pick的6所英美院校!
- Ini yang Bikin Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Tidak Bisa Mengelak
- Doa Apa yang Bisa Dibaca saat Sujud di Rakaat Terakhir?
- Sempat Rusak Usai Viral, Rumah 'Surga' Abah Jajang Kembali Indah
- Apakah Penderita Gagal Ginjal Boleh Makan Kurma saat Buka Puasa?
- Meski Diancam Sanksi Barat, Israel Terus Caplok Wilayah Tepi Barat Palestina
- 日本音乐留学费用大概多少?
- Cara Membuat Es Teh Enak dan Menyegarkan
- Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan WN Kanada di Bali Diamankan
- Kaesang Siap Maju di Pilkada 2024 Jika Diminta Masyarakat
- Resmi! Nasdem Usung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Pilkada Jakarta
- Instansi Paling Banyak dan Sedikit yang Diminati Pelamar CPNS 2024
- Partai Buruh: Kemitraan adalah Bentuk Baru Perbudakan Modern
- Intip Daftar Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah dan Pusat Terbaru, Cek di Sini!
- Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?
- Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI
- Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal
- PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
- Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN