JAKARTA,quickq官网最新 DISWAY.ID- Tim dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN berencana melaporkan dugaan adanya perangkat desa mendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden lain, ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Paslon yang dimaksud yakni Capres - Cawapres nomor urut 2, Prabowo - Gibran yang disebut melakukan pengerahan perangkat negara untuk kepentingan politik.
Menurut juru bicara Anies Baswedan Surya Tjandra, dukungan perangkat desa ke paslon kontestan Pilpres 2024 tindakan berbahaya.
BACA JUGA:AM Hendropriyono Klaim Prabowo-Gibran Menangi Pilpres 2023 Dalam Satu Putaran
Surya menyayangkan perilaku cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023, bersama 8 organisasi perangkat desa di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno pada Minggu 19 November 2023.
"Ini merupakan tindakan berbahaya dan kami mempertimbangkan untuk melaporkan insiden ini ke Bawaslu sebagai pembelajaran bagi semua, termasuk kami sendiri di Tim AMIN,” katanya, Selasa 21 November 2023.
BACA JUGA:Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Sebagai Calon Wapres Diuji Materi ke MA
“Kami juga menyayangkan perilaku Pak Gibran terkait peristiwa ini, yang lagi-lagi memberi bukti untuk rakyat harus peduli dan secara aktif ikut mengawasi pelaksanaan pemilu tahun depan, khususnya terkait pengerahan perangkat negara ke dalam kepentingan politik sesaat untuk kekuasaan semata,” kata Surtjan -panggilan Surya Tjandra.
Menurut dia, menjaga netralitas politik perangkat desa sangat penting untuk membantu mereka bisa mengelola konflik yang potensial terjadi di dalam pemilu nanti.
“Sayangnya, ini secara terang benderang sedang dilanggar oleh Pak Cawapres, tanpa malu sedikit pun,” kata Surtjan.
顶: 3踩: 7
Gibran Disebut Langgar Aturan Tanpa Malu, Tim AMIN Akan Laporkan ke Bawaslu
人参与 | 时间:2025-05-21 00:32:49
相关文章
- Balas Sindirian Anies Baswedan, Prabowo Subianto: Kalau Ada Gagasan Tapi Mau Joget, Enggak Boleh?
- Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
- Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- Menyembuhkan Rasa Rindu Kampung Halaman di Festival Indonesia
- Studi Temukan 3 Minuman Bisa Picu Stroke, Ada yang Dikira Sehat
- Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu
- Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi
- Ditemukan Membengkak, Ibu Rumah Tangga Tewas di Kontrakan Jakut
- Ekuitas Negatif, ACST Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar dari United Tractors (UNTR)
- Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 Hari
评论专区