Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres
JAKARTA,quickq官方安卓版 DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin, 16 Oktober 2023.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
Dalam putusannya, Hakim MK Anwar Usman mengatakan bahwa MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Dengan adanya putusan tersebut, maka bunyi pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
BACA JUGA:Kembaran Mirna Bilang Gini ke Densu Soal Jessica Wongso
Adapun putusan ini pun mulai diberlakukan pada Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Anwar Usman.
BACA JUGA:KPK Ungkap Uang Korupsi Kementan Dipakai Buat Bayarin Umroh SYL Bersama Sejumlah Pejabat
Lebih lanjut, meskipun gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah, akan tetapi ada beberapa Hakim yang memberikan concurring opinion atau alasan berbeda dan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Kata Hakim Anwar Usman, yang memberikan alasan berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Yusmic P. Foekh. Sedangkan yang memberikan pendapat berbeda adalah Hakim Wahiduddin Adams, Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Suhartoyo.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, gaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh," ucap Hakim Anwar Usman.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Jadi Tantangan Pemerintah, 15
- JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
- 6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru
- Prodi Anestesi Undip Ditutup Sementara Pasca Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
- Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
- Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
- Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak
- Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
相关推荐:
- Terkuak! Undip Sebut Dokter PPDS Sempat Berniat Berhenti Kuliah Sebelum Bunuh Diri
- Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
- Keaslian Ijazah Jokowi Tak Juga Dibuktikan dalam Sidang, Pengacara Bambang Tri dan Gus Nur Mencak
- Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- FOTO: Gotong
- Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!
- Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
- Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana
- 莫纳什大学视觉传达专业全面解析
- Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
- Innalillahi! 2 Orang Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Blitar, 1 Korban Hilang
- Polri: Kita Lagi Upaya Tangkap Kembali Djoko Tjandra
- Dituding Dapat Rumah Mewah, Anies Lantang Bersuara: Buktikan yang Menuduh!
- Hasil Sidang DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam
- Mengintip Rumah Mewah Firli Bahuri di Bekasi
- Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah
- Ganjar Singgung Peristiwa Kudatuli: Ditandas Tak Boleh Bersuara, Bisa Menimpa Parpol Apapun!
- Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Dibongkar, PDIP Dukung, Anies Tersudut: Bukan Kebutuhan Warga
- Apa Langkah Kemenpar Usai Viral Pemalakan Wisatawan di Ratenggaro NTT?