Pengacara Bupati Mimika Bilang Tak Ada Unsur Kerugian Negara
Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Sidang beragenda penyampaian duplik KPK terhadap replik pemohon tersebut, menurut kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, ia mengaku tidak mendapatkan dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, adanya bukti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Eltinus Omaleng.
"Jadi kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya." Ujar Adria Indra Cahyadi di PN Jaksel, Senin (22/8/2022).
Adria mengaku heran terkait poin dalam duplik KPK yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal.
"Sedangkan dari duplik yang disampaikan KPK kepada kami bahwa disebutkan dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal berupa perhitungan negara yang final dan pasti oleh lembaga tertentu. Jadi mereka menganggap perhitungan kerugian demikian tidak pasti menjadi final sampai diuji di persidangan. Kalau konsepnya seperti itu berarti tidak ada kepastian hukum. Karena jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus sudah ada dasar perhitungan kerugiannya." Tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng masih menurut Adria, sebenarnya juga harus ada Standard Operating Procedure (SOP). Jika itu tak ada, maka dapat dipastikan hal itu kecacatan hukum.
"Penetapan kerugian negara juga harus ada SOP dan standarnya. Siapa sih yang bisa melakukan pemeriksaan? Tidak semua orang bisa dihitung seperti itu. Apabila standar ini tidak terpenuhi apalagi sampai tidak ada perhitungan kerugian negaranya, maka itu cacat hukum." Jelasnya.
Bila hal itu kemudian cacat hukum, maka bukti-bukti yang diajukan KPK pun menurut Adria juga akan sama.
"Jika perhitungan kerugian negara itu cacat hukum maka 2 alat bukti itu juga tidak sah." Imbuhnya.
Tak sampai disitu saja, Adria pun merasa bertanya-tanya perihal sudah dilakukannya pemeriksaan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Timika, namun KPK masih saja belum dapat menjelaskan sebesar apa kerugian negara tersebut.
"BPK sudah melakukan pemeriksaan pada 2016 itu terkait kepatuhan dan sistem pengendalian intern itu sudah dilakukan dan tidak ada temuan seperti yang dikatakan KPK. Hanya terkait dengan denda keterlambatan saja. Padahal KPK sudah melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang ada di pemerintahan Kabupaten Timika. Inilah yang menjadi pertentangan," tambahnya.
Terakhir, terkait masih soal perhitungan kerugian negara yang sempat muncul di media, Adria mempertanyakan hal itu, mengapa angka-angka yang keluar justru muncul dari seorang ahli kontruksi.
"Perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh seorang ahli kontruksi dari ITB. Ini cacat hukum," tutupnya.
Sementara itu dari pihak KPK sendiri masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang jumlah totalnya sebanyak 80 lebih bukti.
"Kami baru mengumpulkan 40 bukti. Masih ada beberapa lagi dari jumlah total bukti sebanyak 80 lebih." Ujar Ogi Sirait, biro hukum KPK.
-
10 Prodi di Unnes dengan Daya Tampung Terbanyak untuk SNBP 2025, Bisa Jadi Referensi Camaba!Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas PerbankanWamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKIDraft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran AdvokatSebarkan Kebahagian Bersama Fantasy Care 2023Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor PenyebabnyaJaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 ManfaatnyaTHR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek BesarannyaBerapa Batasan Waktu Jalan Kaki untuk Penderita Diabetes?Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan
下一篇:Prabowo Setuju Gaji Hakim Dinaikkan, 'Mereka Punya Harga Diri, Tak Boleh Dibeli atau Disogok'
- ·KPK Ungkap Pejabat Negara Terkaya di Kabinet Merah Putih Punya Harta Rp5,4 Triliun, Siapa Dia?
- ·FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- ·Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- ·FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
- ·Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
- ·Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- ·BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- ·BYD Saling Tuduh
- ·Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- ·Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- ·Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- ·Mau Kunjungi Taiwan? Cek Dulu Syarat Wisatawan Pakai e
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- ·Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- ·Sesalkan Cukai Naik, Gubernur Dedi Mulyadi Khawatirkan Maraknya Produk Ilegal
- ·20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- ·Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk
- ·Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- ·5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah Ditiru
- ·Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- ·8 Cara Berhenti Merokok Ampuh
- ·FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
- ·Kesalahan dalam Makan Seafood yang Bikin Kamu Gagal Diet
- ·FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- ·BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 70 UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
- ·8 Cara Berhenti Merokok Ampuh
- ·Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- ·Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- ·400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
- ·Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- ·Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- ·Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- ·5 Gejala Covid
- ·FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem