Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
时间:2025-06-03 00:36:03 出处:时尚阅读(143)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
上一篇: Ditanya Apa Saja Sama Penyidik? Menag: Banyak Sekali
下一篇: OJK Akui Pasar Karbon Indonesia Kini Didominasi Domestik, Tapi Siap Go Global
猜你喜欢
- Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
- Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba
- Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP
- Ukraina Ingin Batas Harga Minyak Rusia Diturunkan ke US$30
- Saking Ramainya Lalu Lintas Perdagangan, Pelabuhan di Uighur China Terapkan Operasi Bea Cukai 24 Jam
- Kecelakaan Maut di Pulogadung, Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Tangki
- Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid
- Formula E Telan Dana Rp4,8 T, Wakilnya Anies Lantang Membantah, Malah Nantang PDIP Beberkan Bukti
- Neta Indonesia Angkat Bicara Logo di Kantor Pusat China Terhapus