Tegas! Polri Bakal Bersikap Netral dalam Mengawal Pemilu 2024
JAKARTA,quickq加速器下载地址 DISWAY.ID -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan jajarannya akan bersikap netral dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.
“Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya,” kata Dedi kepada wartawan, Senin 16 Januari 2023.
Adapun regulasi tersebut salah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan rinci yakni pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” kata Dedi.
BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Senin 16 Januari 2023, Jangan Heran Panas Banget Siang Ini
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Bukan hanya itu, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Di antaranya aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan/ memesan/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.
BACA JUGA:Kisah Tragis Tenaga Kesehatan di Semarang yang Dipecat usai Tuntut Insentif COVID-19
Kemudian dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
"Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala/caleg," tuturnya.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.
(责任编辑:娱乐)
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini 4 Februari 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
Daftar Mudik Gratis Pemerintah dan Swasta di Lebaran 2025, Cek Linknya Segera!
Mundur Secara Ikhlas, Satryo Soemantri Brodjonegoro Sudah Siapkan Rencana Karier Baru
Bukan Cuma Sanksi! Pengamat Usul Insentif bagi Armada Non
Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Anggota Partai Tetap Tenang
- Waduh! Netizen Heboh Program Kampus Merdeka Disetop, Wamendiktisaintek: Akan Dievaluasi
- Dari Alam Sutera ke Blok M, Enam Rute Transjabodetabek Diluncurkan
- Pembenci Anies Auto Mingkem! Ini Empat Keuntungan Jakarta Selenggarakan Formula E
- Anies Lagi Anies Terus... 'Senggolan' PSI ke Anies Baswedan: Banyak yang Tidak Berhasil!
- Dunia Terancam Polusi Plastik, Menteri LH Hanif Faisol: Disebabkan Pola Konsumsi
- Resmikan Danantara, Prabowo Sanjung DPR: Tanpa Mereka Ini Tak Akan Terjadi
- Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
- Insentif dan Bankability Jadi Tantangan Pelaksanaan RUPTL 2025–2034
-
Operasi Keselamatan Jaya 2025, 100 Personel Dishub DKI Cegah Pengendara Lawan Arus
JAKARTA, DISWAY.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerjunkan 100 personel Dishub untuk men ...[详细]
-
Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid: Sita Uang Rp833 Juta dan 89 Bundel Dokumen!
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak Riza Chalid, Selas ...[详细]
-
Daftar Mudik Gratis Pemerintah dan Swasta di Lebaran 2025, Cek Linknya Segera!
JAKARTA, DISWAY.ID -Yuk pantau daftar mudik gratis dari pemerintah dan swasta yang diadakan jelang m ...[详细]
-
Indonesia Terbuka Perluas Akses Pasar dengan Inggris
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia dan Inggris memperkuat hubungan perdagangan bilateral di tengah d ...[详细]
-
3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!
JAKARTA, DISWAY.ID --Sertifikat tanah merupakan aset berharga atas bukti kepemilikan tanah.Sertifika ...[详细]
-
Daftar Mudik Gratis Pemerintah dan Swasta di Lebaran 2025, Cek Linknya Segera!
JAKARTA, DISWAY.ID -Yuk pantau daftar mudik gratis dari pemerintah dan swasta yang diadakan jelang m ...[详细]
-
Menanti Hasil Sidang Isbat, Menag Harap Awal Ramadan Bareng
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar berharap awal puasa Ramadan 1446 H ant ...[详细]
-
Hubungan Jokowi dengan Deddy Sitorus Memanas, Puan: Sudahi Hal yang Bikin Kita Terpecah Belah
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani buka suara soal kembali memanasnya ...[详细]
-
Megawati Klaim PDIP Tak Terkalahkan Hingga Detik Ini: Hore, Hore!
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku bangga lantaran tak ada yang bisa ...[详细]
-
APTI dan IBC Harapkan Cukai Tembakau yang Stabil, Desak Moratorium Tiga Tahun Kenaikan CHT
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah tekanan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat, pelaku indust ...[详细]
Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
Tak Hanya Gadai Emas, Pegadaian Kini Dorong Bank Sampah dan Literasi Keuangan
- Negosiasi Dagang Sukses, Dunia Nantikan Keputusan Xi Jinping dan Trump
- Cek NIK KTP Penerima Dana Bansos 2025, Apakah PKH Cair Hari ini?
- Cek NIK KTP Penerima Dana Bansos 2025, Apakah PKH Cair Hari ini?
- Rupiah Menguat Tipis di Tengah Tekanan Eksternal dan Polemik Data Kemiskinan
- KPK Sita Uang dan Jam saat Geledah Rumah Politikus Partai NasDem Ahmad Ali
- Kasihan Pak Anies, Tak Banyak Warga Tahu Prestasinya Selama Jadi Gubernur
- ERAL Bagikan Dividen Tunai Rp41,5 Miliar, Catat Jadwal Lengkapnya