SuaraJakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast,quickq官方应用 Kamis (22/9/2022). Salah satunya berinisial H alias Hasnaeni yang dikenal dengan julukan 'Wanita Emas'.
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Tersangka kedua yakni Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP).
Hasnaeni Wanita Emas tampak histeris dan menutup wajahnya saat dibawa ke mobil tahanan Kejagung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi membenarkan ada tersangka baru dalam kasus korupsi ini.
"Hari ini kami tambah tersangka-nya dua orang berdasarkan hasil pengembangan, setelah kemarin ditetapkan empat orang tersangka," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/9).
Baca Juga:Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenko Perekonomian
Kuntadi menjelaskan, penambahan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Dan satu tersangka ditetapkan malam ini. Sehingga total ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun posisi dalam perkara ini, Hasnaeni selaku Direktur PT MMM dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan wanita emas tersebut dengan dalih penambahan modal. "Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp341 miliar," ujarnya.
Atas permintaan PT MMM itu, lanjut Kuntadi, PT WBP menyanggupi dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.
"Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp16,844 miliar," kata Kuntadi.
Kuntadi menyebutkan, uang tersebut diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga:Asap Pembawa Petaka Kecelakaan Maut Tol Pejagan Hingga Tewaskan Anak Jamintel Kejagung
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP senilai Rp2,5 triliun. Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp2 triliun.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Ditahan Kejagung, Tersangka Perkara Korupsi Waskita Beton Precast
人参与 | 时间:2025-05-21 03:53:56
相关文章
- Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum
- Tata Cara, Niat dan Doa Salat Tarawih 11 Rakaat Lengkap
- FOTO: Menengok Hamparan Kembang Bawang di Bangladesh
- Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pengedar Narkotika Bermodus Konsultan Spiritual
- 3 Sanksi Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
- Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
- Kapal Penyelundup Tekstil Ancam Kedaulatan Negara, Prabowo: Kita Tenggelamkan!
- Akan Dihadiri Prabowo, Ini Tema Natal Nasional 2024
- Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!
- Margasatwa Ragunan Bidik 600.000 Pengunjung Pada Libur Lebaran 2025
评论专区