KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta

综合 2025-06-02 05:40:31 67

JAKARTA,quickq.ii DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan, penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa sejak 22 Juli hingga 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kota, Jakarta, Semarang, dan Purwokerto. 

KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta

KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta

"Asset-Assets yang diduga terkait dengan perkara tersebut kemudian disita oleh Penyidik dari Tersangka dan Pihak Swasta (rekanan," jelas Tessa Mahardhika pada Jumat, 9 Agustus 2024. 

KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta

BACA JUGA:Menko Airlangga Berencana Naikkan PPN Menjadi 12 Persen, Ekonom INDEF: Tidak Tepat

KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta

BACA JUGA:Festival LIKE 2 Resmi Dibuka, Menteri LHK : Pentingnya Sustainabilitas

Aadapun, Tessa merincikan barang bukti yang disita adalah penyitaan terhadap sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai Rp Rp.8.685.000.000.

Kemudian, penyitaan terhadap enam deposito yang berada pada dua perbankan dengan nilai total Rp 10.268.065.497.

Lalu, ada penyitaan terhadap empat obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp 4 milyar dengan bunga sebesar Rp600 juta serta Rp2,28 milyar dengan bunga sebesar Rp300 juta Penyitaan uang tunai sebesar Rp 1.380.000.000. 

"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497," kata Tessa. 

Sebelumnya, pada Kamis,13 Juni 2024 tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2022. 

BACA JUGA:Rute Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi dari Monas ke IKN 10 Agustus 2024, Ada Panggung Hiburan!

BACA JUGA:Anggaran HUT ke-79 RI Membengkak, Ini Penjelasan Jokowi

Atas perbuatannya tersbut, Yofi terkena Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 14 orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.vquickq.com/news/572a798663.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Masyarakat Sebut MBG Bisa Buka Lapangan Kerja Baru di Indonesia

Buka Musrenbang RPJMD 2025

Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini

FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang

Wafat di Bulan Ramadan: Rahmat Terbuka, Husnul Khatimah Menanti

China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump

Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025

KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta

友情链接