KPK Sita Dokumen Perkara yang Ditangani Hakim Itong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penanganan perkara yang ditangani oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Dokumen tersebut akan diteliti guna memperkuat bukti dugaa suap penanganan perkara yang ditangani Itong.
"Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH dan kawan-kawan,quickq官方网站ios" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (30/1/2022).
Untuk mendapatkan berkas penanganan perkata Itong, tim KPK telah berkoordinasi dengan PN Surabaya."Tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," tuturnya. Baca Juga: KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Ali mengatakan, bukti dokumen itu akan segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara sekaligus dikonfirmasi ulang kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) resmi menyandang status tersangka perkara suap. Itong ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta dua orang lainnya usai terjaring tangkap tangan KPK.
Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
"Tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dan yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro Kasiono (HK)," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Nawawi membeberkan konstruksi awap kasus ini. Diduga ada kesepakatan antara Hendro Kasiono dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu diduga mencapai kisaran Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, tersangka Hendro Kasiono menemui tersangka Hamdan (HD) selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro Kasiono," ucap Nawawi.
Dengan uang itu, putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Kemudian, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan. Komunikasi di antaranya dilakukan melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
(责任编辑:热点)
Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang
Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI
MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung
Kasus Hoax Sarumpaet Segera Disidangkan, Berapa Personel Polisi yang Akan Diturunkan?
Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan AS
- KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
- Perayaan 70 Tahun, Disneyland Tebar Diskon hingga Rilis Atraksi Baru
- 5 Penampakan PSBB Dilanggar, Kemacetan Bikin Jakarta 'Hidup' Lagi
- Pengadilan Negeri Vonis 5 Kurir Narkoba Jaringan Lapas 20 Tahun Kurungan
- KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- Wujudkan Langkat Bermartabat Lewat Pengelolaan Dana Desa yang Optimal
- Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI
- Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Buah Salak
-
KPU Sebut Pemilih Muda Akan Mendominasi Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY.ID--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, menyatakan pemilih pada Pe ...[详细]
-
Viral di TikTok, Apa itu Diet 90
Jakarta, CNN Indonesia-- Jika Anda kerap gagal dengan sejumlah metode diet, mungkin Anda perlu menco ...[详细]
-
Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
JAKARTA, DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang te ...[详细]
-
Mengenal Dermaroller yang Diklaim Bisa Hilangkan Bopeng di Wajah
Daftar Isi Apa itu dermaroller? ...[详细]
-
Sanksi Baru Uni Eropa, Harga Minyak Rusia Mau Dibuat Sangat Murah!
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Eropa mengumumkan proposal paket sanksi terbaru terhadap Rusia. Kali ...[详细]
-
Mengulik soal Kanker Prostat, Bahaya yang Kerap Tak Disadari
Jakarta, CNN Indonesia-- Kanker prostat adalah penyakit yang kerap dianggap momok bagi para lelaki. ...[详细]
-
Fenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?
Daftar Isi 1. Empati pada korban sistem ...[详细]
-
Jangan Takut Tubuh Melar, 5 Camilan Malam Ini Bantu Berat Badan Turun
Daftar Isi Camilan malam untuk turunkan berat badan ...[详细]
-
Innalillahi, Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Meninggal Dunia
JAKARTA, DISWAY.ID- Kabar duka menyelimuti Institusi Polri. Istri dari Wakapolri Komisaris Jenderal ...[详细]
-
15 Tempat Terbaik di Dunia untuk Dikunjungi Saat Natal Tahun Ini
Jakarta, CNN Indonesia-- San Fernando di Filipina menjadi satu-satunya destinasi di Asia Tenggara at ...[详细]
Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Kanker Paru dan Limfoma
- Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
- Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Order Fiktif Go
- Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
- Diakui UNESCO, Ini Ciri Khas Kebaya di Indonesia dan Empat Negara Lain
- Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
- Chef Devina Beri Ide Menu Makan Gratis Rp10 Ribu: 2 Telur dan Susu UHT
- Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri