Kejagung Kaji UU BUMN Baru Soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
JAKARTA,quickqapp官方版 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji Undang-Undang BUMN baru yang menyebutkan bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN," kata Harli kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S-1/D-4 Skema RPL, Simak Cara Daftarnya
BACA JUGA:UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons
Harli menilai direksi hingga komisaris BUMN masih bisa ditindak selama ada fraud atau tindakan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.
"Menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelas Harli.
Oleh karena itu, ia mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan sangat penting dalam pengusutan sebuah kasus.
BACA JUGA:Direktur Pemberitaan JAK TV Ditersangkakan Kejagung, AJI: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers!
“Fungsi penyelidikan dan penyidikan itu yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN itu, katakanlah masih ada unsur-unsur itu, unsur fraud-nya, kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi di BUMN. Dan saya kira itu masih menjadi pintu masuk dari aparat penegak hukum untuk melakukan yang lebih lanjut,” jelas Harli.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 1/2025 tentang BUMN yang disahkan pada Februari 2025 lalu menyebut anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Hal itu tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BACA JUGA:Setelah Bolak-balik, Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK, adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(责任编辑:时尚)
NICL Bagikan Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Payout Ratio Tembus 82,60%
Kasus Positif Covid
Jumat Agung dan Paskah: Dua Hari Kudus Umat Kristus
Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara
JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!
- Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu
- FOTO: Kota Mawar yang Harum dan Menawan di Arab Saudi
- KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
- Ini Daftar Buah Anti
- Daun Kelor Gantikan Susu di Makan Bergizi Gratis? Edy Wuryanto: Dianggap Makanan Kambing!
- Tidak Selalu Kotor, Ini 9 Manfaat Kesehatan Saat Berkeringat
- Jangan Khawatir, Kemendag Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran
- FOTO: Muscat, Kota Cantik Lokasi Perundingan Nuklir Iran
-
Lewat Siprosatu, Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong transformasi industr ...[详细]
-
FOTO: Kota Mawar yang Harum dan Menawan di Arab Saudi
Jakarta, CNN Indonesia-- Tiap musim semi, mawar mekar di Taif, Arab Saudi, mengub ...[详细]
-
Kapolri dan Panglima TNI Temui Keluarga Korban Kecelakaan Cikampek
KARAWANG, DISWAY.ID -Kapolri dan Panglima TNI tinjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Jawa B ...[详细]
-
Daftar Isi 1. Daging merah tanpa lemak ...[详细]
-
Gedung JCC Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan Kemensetneg
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) c.q. Pusat Penge ...[详细]
-
Penembak dan Penyebar Video Eksekusi Danramil oleh OPM Diburu TNI: Kita Gunakan Drone!
JAKARTA, DISWAY.ID --Danramil 1703-04/Aradide Letda Inf Oktovianus Sokolray dibunuh Organisasi Papua ...[详细]
-
Pertama di Eropa, Ceko Luncurkan Kereta Penumpang Tanpa Masinis
Jakarta, CNN Indonesia-- Republik Ceko telah mengambil langkah besar dalam inovasi perkeretaapian de ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID -Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi ...[详细]
-
Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga
JAKARTA, DISWAY.ID --Jasa Marga memutuskan untuk tidak memberikan diskon tarif tol pada periode libu ...[详细]
-
Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2024 Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Harus Punya SIM
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membuka pen ...[详细]
Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak
Tersangka Jaringan Narkotika Internasional Residivis TPPU, Polisi Kembali Selidiki
- BKKBN Temukan Kasus Stunting saat Makan Bergizi Gratis di Ciracas
- Pimpin Industri Chip Analog, BintangChip Andalkan Inovasi & Teknologi
- Tahun Terakhir Kepemimpinan Jokowi, Budi Karya Beberkan Target Program 2024 di Hadapan DPR
- Menpar: Pariwisata Jadi Alat Pertahanan Ekonomi RI Hadapi Tarif Trump
- PK Entertainment dan TEM Presents Sukses Gelar Konser Perdana BABYMONSTER di Indonesia
- Apa yang Terjadi jika Minum Kopi Pagi Hari Saat Perut Kosong?
- Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara