Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
JAKARTA,quickq加速器官网链接 DISWAY.ID –Sekretaris Jenderal Partai PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto rencananya akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Hasto akan diminta keterangan terhadap dugaan kasus tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik bohong yang menimbulkan kegaduhan.
BACA JUGA:Besok Diperiksa Polda Metro Jaya atas Dugaan Hoaks, Hasto Imbau Seluruh Kader PDIP Tetap Tenang!
Terkait hal tersebut, Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, pihaknya menduga bahwa itu merupakan sebagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin.
"Apa yang disampaikan Sekjen PDI Perjuangan secara umum adalah apa yang sudah menjadi perbincangan di masyarakat," kata Chico pada Senin, 3 Juni 2024.
BACA JUGA:Keras! Projo Bilang PDIP Lakukan Taktik Belah Bambu untuk Pisahkan Jokowi dan Prabowo
Chico merincikan lebih lanjut, bahawasanya fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya, menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Chico menyebut, perkataan yang dilontarkan oleh Hasto itu merupakan sebuah wawancara. Yang mana hal tersebut merupakan bagian dari produk jurnalistik.
BACA JUGA:Pasangan Anies-Pras Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta, PKS Siap Berkoalisi dengan PDIP
"Kami meyakini bahwa karena penyampaiannya dilakukan pada sebuah kesempatan dimana itu adalah sebuah wawancara media, sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik sehingga tidak bisa dipidanakan," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Hasto diundang oleh salah satu media Televisi untuk melakukan sebuah wawancara untuk mengungkap tentang dugaan kecurangan pemilu 2024.
BACA JUGA:UKT Mahal Jadi Sorotan di Rakernas V PDIP, Puan: Revisi Permendikbud No 2 Tahun 2024!
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Dinamika Politik Pilkada DKI, Kemungkinan Anies Baswedan Dicalonkan oleh PDIP?
相关推荐
- Update Daftar Tim yang Lolos ke Euro 2024 per 18 Oktober, Inggris Jadi yang Terbaru
- Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
- Transjabodetabek Blok M
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!
- LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja
- Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya