Rawan Langgar HAM, Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Terapkan Prinsip Kehati
Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.
Sehingga, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
"Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," ujarnya lagi.
Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. "Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," kata dia.
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam konteks Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:知识)
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Pihak LPEI dengan Direksi PT Petro Energy Sebelum Beri Kredit
加拿大艺术院校申请,该如何准备?
国外顶级建筑设计学校有哪些?
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun
Annisa Pohan, Sang Permaisuri AHY Geram, Namanya Dicatut Penipu Berkedok Donasi
- Anak Nurdin Abdullah Terseret Pusaran Kasus Korupsi Ayahnya
- 建筑学出国留学前景分析
- Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Natalius Pigai: Saya Ikut Sikap Presiden Prabowo
- Minggu Palma, Awal Pekan Suci Penuh Sukacita
- Anies Lagi Anies Terus... 'Senggolan' PSI ke Anies Baswedan: Banyak yang Tidak Berhasil!
- Mahendra Minta Industri Asuransi Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Dipercaya
- Viral Alur Barang Bawaan ke LN, Ini Daftar Barang yang Dilaporkan
- Gerah Ditanya Terus, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli UGM ke Jurnalis: Tapi Gak Boleh Difoto!
-
Jadi Tim Pengawas, Ketua KPK Setyo Budiyanto Klaim Masih Tunggu Tugas
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengaku masih menunggu ...[详细]
-
Mantan Presdir Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Bartholomeus Tot ...[详细]
-
Gerah Ditanya Terus, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli UGM ke Jurnalis: Tapi Gak Boleh Difoto!
SOLO, DISWAY.ID- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjukkan ijazah aslinya kepada a ...[详细]
-
近几年,申请建筑专业留学的艺术生越来越多。大家在申请留学之前,做好充足准备是非常有必要的。那么,对于艺术生留学,该如何申请出国读建筑呢?接下来,大家一起来了解一下下述这些申请要求吧!如何申请出国读建筑 ...[详细]
-
Prabowo: TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto menyinggung TNI kerap dituduh berkeinginan menjadi dik ...[详细]
-
Memang Benar Ada Penyidik 'Taliban' dan Polisi 'India' di KPK?
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai tuduhan radikalisme di Komisi Pember ...[详细]
-
VIDEO: Pilih Buka Puasa dengan Es Cendol atau Bubur Sumsum?
Jakarta, CNN Indonesia-- Es cendol dan bubur sumsum memang bisa jadi menu pilihan ...[详细]
-
由于近年来艺术留学非常的火热,越来越多的艺术生去国外学习绘画。对于这些艺术生来说,大家最关注的就是留学费用。那么,绘画留学多少钱呢?下面就是小编为大家整理的关于绘画留学价格情况的介绍,大家一起来了解一 ...[详细]
-
Sirkuit Formula E di Ancol Ditarget Selesai Pada April 2022
Warta Ekonomi, Jakarta - Pembangunan sirkuit Formula E di Ancol memungkinkan selesai dalam tiga bula ...[详细]
-
说起国外的服装设计专业院校,同学们首先会想到英国CSM、美国Parsons、法国Esmod、意大利Marangoni,以上都是世界著名的服装专业院校,代表着服装专业的最高水平,下面就来说说服装设计留学 ...[详细]
Angka Penjualan Naik, Tapi Industri Otomotif Thailand Justru Khawatir
Tarif Trump Picu Kekhawatiran PHK, Asosiasi Tekstil Minta Perlindungan
- Ini Alasan
- Bank DKI Pastikan Operasional Berjalan Normal dan Tidak Terdampak Kasus Kredit Sritex
- 加拿大艺术院校申请,该如何准备?
- Menko Airlangga Soal Rupiah Melemah: Masih Dibarengi dengan Capaian Positif
- Wanita Emas Kembali Laporkan Ketua KPU ke Polisi, Kasus Pelecehan Terus Berlanjut
- Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor
- Doa Khatam Quran Versi Panjang Lengkap dengan Artinya