MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

综合 2025-06-02 08:11:30 77372

JAKARTA,quickq官方软件 DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Asrorun dalam keterangannya, dikutip Sabtu 3 Mei 2025.

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

BACA JUGA:Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS

Dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali, alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.

Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," kata Muiz.

Di sisi lain, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.

"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.

BACA JUGA:Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto

BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia

Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam.

Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.vquickq.com/news/49c799176.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Ingatkan Kekuatan Akar Rumput, Mega: PDI Perjuangan Jadi Seperti Ini Karena Rakyat

Ruas Cigombong

Jumat Agung dan Paskah: Dua Hari Kudus Umat Kristus

Hari Kedua Lebaran, Pemudik di Stasiun Gambir Masih Membludak

Bertambah Lagi Nakes yang Meninggal Akibat Terpapar Covid

Otot Kuat dan Anti

Tahun Terakhir Kepemimpinan Jokowi, Budi Karya Beberkan Target Program 2024 di Hadapan DPR

Polri Pastikan Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Berada di Dalam Hutan Thailand

友情链接