您的当前位置:首页 > 焦点 > Ini Penjelasan Hakim Soal Gugurnya Praperadilan Novanto 正文
时间:2025-06-17 08:48:49 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Hakim tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan t quickq安卓版官网下载
Hakim tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugur praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Menimbang bahwa setelah hakim praperadilan memperhatikan bukti surat yang diajukan termohon, yaitu bukti T64 A dan T64 B terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon telah dilimpahkan dan telah ditetapkan hari sidangnya tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Hakim juga mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan jelas dan hakim ketua majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Kusno.
Selain itu, hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugur praperadilan mengacu pada pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015.
"Bahwa ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," ujar Kusno.
Ia menilai bahwa pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU/XIII/2015.
"Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Kusno lagi.
Menurut dia, penegasan tersebut sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut demi tercipta kepastian hukum Mahkamah perlu memberikan penafsiran mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara," ujar Kusno.
Ia menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta itu apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP berarti permintaan praperadilan yang diajukan pemohon belum selesai padahal pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Setya Novanto harus dinyatakan gugur.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Kusno.
16 Ribu Kendaraan Kurang Saldo E2025-06-17 08:24
Diperiksa 5 Jam, Rocky Tak Naik Status Jadi Tersangka2025-06-17 08:20
Pemprov DKI Kirim Bansos Tahap 2 ke Bambu Apus, Sudah Salurkan 3.200 Paket2025-06-17 08:17
Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini2025-06-17 08:12
KPK Konfirmasi Laporan Keuangan Mendes PDTT di Kementeriannya2025-06-17 08:09
Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini2025-06-17 07:36
Dipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul2025-06-17 06:44
Ahmad Dhani Disidangkan di Surabaya, Pengacara Keberatan2025-06-17 06:35
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pejabat Pertamina Atas Kasus Penjualan Aset2025-06-17 06:20
Investasi Transmisi Listrik Disebut Untung Tipis, Dirut PLN: Ini Pengorbanan!2025-06-17 06:11
Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Tembus Rp55,84 Triliun, Kinerja Membaik pada April 20252025-06-17 08:42
Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya2025-06-17 08:39
Octa Raih Penghargaan Bergengsi 'Broker Islami Terbaik Indonesia 20242025-06-17 08:08
Pemprov DKI Kirim Bansos Tahap 2 ke Bambu Apus, Sudah Salurkan 3.200 Paket2025-06-17 07:53
Takut 'Didor' Polisi, Pelaku Penembakan Italia Serahkan Diri2025-06-17 07:44
CT ARSA Foundation dan Bulog Berbagi Paket Sembako di Hari Disabilitas2025-06-17 06:43
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan2025-06-17 06:38
Wamenperin Batalkan Penyeragaman Bungkus Rokok, Bupati Temanggung: Langkah yang Tepat!2025-06-17 06:30
MK Kabulkan Gugatan Raja Yogyakarta Tidak Harus Laki2025-06-17 06:18
Investasi Transmisi Listrik Disebut Untung Tipis, Dirut PLN: Ini Pengorbanan!2025-06-17 06:18