- Warta Ekonomi,quickq. Jakarta -
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
人参与 | 时间:2025-05-20 10:55:53
相关文章
- Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
- Curhat Menteri Transmigrasi Dihadapkan dengan Keterbatasan Anggaran yang Makin Menurun
- Minta Pencopotan Sekda Tak Disalahpahami, Heru: Saya Butuh Pak Marullah dalam Skala yang Lebih Besar
- 2025全球动画专业大学排名榜单!
- Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
- Semua Penghuni Hotel 101 Urban Glodok Selamat dari Kebakaran
- Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan
- 2025工业设计专业世界大学排名
- Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih
- Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?
评论专区