Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024

JAKARTA,quickq安卓下载 DISWAY. ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi angkat suara terkait dugaan aliran dana kejahatan dalam Pemilu 2024.
Puadi mengatakan bahwa terkait masalah tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak lebih lanjut lantaran belum adanya laporan masalah itu.
Sedangkan Bawaslu sendiri, lanjut Puadi, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dana partai politik untuk kampanye.
BACA JUGA:Polisi Bentuk Timsus Ungkap Kematian dan Penculikan Keluarga Bos Ayam Goreng Bekasi
"Dalam konteks Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan partai politik yang terkait dana kampanye," kata Puadi saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.
"Nanti akan ada audit dana kampanye dari Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun kepada anggota partai politik yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).
PPATK menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun ke politikus. Dana tersebut diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
Namun, terkait hal tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak apapun lantaran belum adanya audit dari pihak KPU.
BACA JUGA:Bawaslu Janji Akan Permudah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Adapun terkait kabar dugaan aliran dana tersebut, sesuai dengan Pasal 525 Ayat 1, akan dijadikan bahan informasi bagi Bawaslu untuk menelusuri masalah itu.
"Dalam UU Pemilu Pasal 525 ayat (1), terkait batasan sumbangan, hasil penelusuran PPATK dapat menunjukkan informasi tentang : jumlah sumbangan, potensi dipecahnya sumbangan untuk menghindari batasan dan lain-lain," kata Puadi.
Namun, lebih lanjut, jika ternyata masalah tersebut tidak sesuai dengan informasi, maka berdasarkan Pasal 496 dan 497, Bawaslu akan menjadikannya sebagai pembanding berdasarkan dari hasil pengawasan dilapangan.
"Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar termasuk dalam laporan dana kampanye ( RKDK, LADK, LPSDK, Laporan Akhir ), hasil penelusuran PPATK dapat menjadi Infomasi pembanding dan pelengkap bagi Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan dana kampanye di lapangan," imbuhnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Angka Perkawinan di Indonesia Terus Menurun dalam 6 Tahun Terakhir
Jakarta, CNN Indonesia-- Laporan teranyar dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat angka perka2025-06-07Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi?
Jakarta, CNN Indonesia-- Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong (STY), mendapatk2025-06-07Hadir di Acara Pemakaman Ibunda Fadli Zon, ini Kenangan Wagub DKI
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri pemakaman jenazah i2025-06-07Warga Australia Usul Ganti Nama Pantai Chinamans karena Dinilai Rasis
Jakarta, CNN Indonesia-- Permintaan untuk mengganti nama sebuah pantai di Sydney, Australia, kembali2025-06-07NYALANG: Mengusir Sepi, Menarikan Mimpi
Jakarta, CNN Indonesia-- Kumpulan foto CNN Indonesia pekan ini menampilkan festiv2025-06-07Nah Loh! Karyoto Kok Gak Periksa Antam Novambar? ICW Curiga Begini...
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Deputi Penindaka2025-06-07
最新评论