Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
JAKARTA,quickq安卓版下载安装 DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.
"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum.
"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.
Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.
"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.
BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya
"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.
Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
- Malaysia Beri Penumpang Refund jika Pesawat Delay 5 Jam Lebih, RI?
- 3 Jenis Minyak Pengganti Minyak Goreng, Dijamin Lebih Sehat
- Braze Luncurkan Data Center Berbasis AI, Komitmen Dukung Percepatan Ekonomi Digital Indonesia
- Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas
- Formasi Batuan Kuno 140 Juta Tahun Rusak, 2 Turis Terancam Penjara
- Tidur di Lantai Tanpa Alas Bikin Reumatik, Mitos atau Fakta?
- Simak Baik
- KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 2023
- 6 Brand Lokal yang Patut Kamu Lirik di Emeron Hijab Hunt Festival
- Komdigi dan BSN Percepat Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Dalam Negeri
- 6 Brand Lokal yang Patut Kamu Lirik di Emeron Hijab Hunt Festival
- Debat Malam Ini, Ganjar Disebut Bakal Sampaikan Gagasan Mendorong Kerjasama Luar Negeri
- Dikabarkan Mundur dari Kabinet, Erick Thohir:Orang Lagi Enak
- Polri Gandeng Tim SAR untuk Jaga TPS Rawan Bencana
- Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Tugas, Gaji, dan Jadwalnya
- Liburan ke Thailand, Turis Inggris Dilarang Bawa Oleh
- Sering Dipakai Masak, 5 Jenis Minyak Ini Ternyata Tak Bagus buat Tubuh
- Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- Resmi! ADMR Ganti Nama Menjadi Alamtri Minerals Indonesia