Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
JAKARTA,quickq软件下载 DISWAY.ID--Polda Metro Jaya bersyukur majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri.
"Puji syukur kepada Tuhan pada segenap insan pers dan masyarakat, ini merupakan sebuah momentum, kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan Nomor 129," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023.
Dengan adanya keputusan tersebut, kata Putu, tak adalagi upaya hukum praperadilan Firli.
BACA JUGA:Firli Bahuri Bawa Bukti Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya
"Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusn praperadilan hari ini. Kami akan melanjutkan proses penyeidikan ke tahap berikutnya yang di mana orotitas tersebut dimiliki oleh penydik direktorat Kriminal khusus polda metro jaya," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
Hakim Tunggal Imelda Herawati mengungkapkan alasan pihaknya menolak praperadilan tersebut karena bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan.
"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3,4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Ternyata Bukti Tak Relevan dan Gugatan Tak Jelas
Lebih lanjut, Imelda menilai bukti tersebut tak relevan karena tidak berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Karena itu, hakim menilai permohonan Praperadilan Pemohon itu adalah kabur atau tidak jelas.
Adapun dokumen yang dibawa kedalam persidangan itu terkait dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Lebih lanjut, Imelda menyebut bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.
"Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Posita yang mendukung Petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga Praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai bukti tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan Praperadilan a quo, maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan Praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau Obscure Libel," ujarnya.
下一篇:Eks Jubir PSI Bongkar Anies Baswedan terkait Uang Rakyat Rp983 M: Punya Nyali Tanggung Jawab?
相关文章:
- Gelar Rapat, PKB Bahas Logo untuk Dipakai Muktamar di Bali 24
- Sidang Etik yang Putuskan Pecat Teddy Minahasa dari Polri Berlangsung Selama 13 Jam
- Bisakah Manusia Hidup dengan Paru
- Soal 'Citayam Fashion Week', Sosiolog Merespons Begini
- Setelah 37 Tahun, Anies Baswedan Resmikan Gereja Bethel Indonesia Amanat Agung
- Kemendagri Pastikan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Siap 100 Persen
- Cuaca Buruk, Kapal Dilarang Berlayar dari Labuan Bajo ke TN Komodo
- 日本音乐留学费用大概多少?
- Tingkatkan Sinergitas, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Bowling Cup
- Doa Apa yang Bisa Dibaca saat Sujud di Rakaat Terakhir?
相关推荐:
- Resep Sambal Tumpang Tempe Enak dan Pedas
- Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate
- Sidang Etik yang Putuskan Pecat Teddy Minahasa dari Polri Berlangsung Selama 13 Jam
- 日本音乐留学费用大概多少?
- KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp 27,4 Miliar Dalam Korupsi Proyeksi Jalur Kereta
- VIDEO: Momen Perayaan Hari Tidur Sedunia di Meksiko
- 英国学珠宝设计最好的大学有哪些?
- 10 Saham Paling Merugi dalam Sepekan, TPIA Masuk Daftar
- Pakai Kupu
- Ramai Kisah Cinta Han So Hee
- Kapten Perampokan Minimarket Ditembak Mati Polisi
- Tingkatkan Sinergitas, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Bowling Cup
- Punya Gejala Mirip, Ini Beda Flu dan Alergi
- Horor Tangis Histeris Penumpang, Pesawat Turbulensi Parah Dihujani Es
- Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
- IHSG dan Kapitalisasi Pasar Kompak Melemah Tapi Asing Borong Saham Rp1,3 Triliun
- FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
- Cak Imin Tegaskan PKB Bukan Milik Muhaimin atau NU
- Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP
- Tak Perlu 10 Ribu Langkah buat Panjang Umur, Lalu Apa?