Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
时间:2025-06-03 00:21:18 出处:综合阅读(143)
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
猜你喜欢
- 12 Hidangan Pembawa Keberuntungan untuk Perayaan Imlek 2025
- Rekening Pembayaran Gaji Diblokir, Ratusan Buruh Perkebunan Sawit di Siak Geruduk BRI Pekanbaru
- Meta Genjot Transformasi Iklan Digital Lewat AI, Hemat Biaya & Dorong Kreativitas
- Amerika Ingin Modal dari RI, Erick Thohir: Investasi Harus Pasti
- Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
- Underpass Manggarai Jadi Langganan Tawuran, Pemkot Dan Polres Jaksel Bakal Gelar Pertemuan
- Erick Thohir Warning Ketergantungan Impor Indonesia ke AS
- Polisi Dalami Temuan Selongsong Peluru Di Lokasi Penembakan Warga Tamansari Jakarta Barat
- Neta Indonesia Angkat Bicara Logo di Kantor Pusat China Terhapus