SuaraJakarta.id - Komnas HAM menyatakan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikannya menyimpulkan bahwa tragedi di Stadion Kanjuruhan,quickq是合法的吗 Malang, Jawa Timur, merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Anam menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.
Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.
Baca Juga:Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Cukup, Komnas HAM: Ketua Umum PSSI Juga Harus Dipidana
"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and securityitu dilarang," ujar dia.
Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan.
Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepakbola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.
"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.
Baca Juga:Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM, Komnas HAM Rekomendasikan Presiden Bekukan Kegiatan Sepakbola PSSI Jika...
Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan Hasil Penyelidikan Komnas HAM
人参与 | 时间:2025-05-20 19:32:30
相关文章
- Awal Cerita Kesuksesan CEO BYD, Beli Perusahaan yang Mau Dilikuidasi
- Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
- Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
- Ribut di Jalanan, Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk Pria Misterius di Ciracas Jaktim
- Viral Iklan Paslon Capres
- Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya
- Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
- PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
- Awas Keliru, 3 Kebiasaan Baik Ini Justru Bisa Merusak Imun
- Menyembuhkan Rasa Rindu Kampung Halaman di Festival Indonesia
评论专区