MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut

Mahkamah Agung (MA) menegaskan, majelis hakim tidak boleh mengadili kasus hukum yang sama di pengadilan tingkat lanjutan, jika ada upaya hukum lain seperti banding pada kasus tersebut. Pasalnya, penanganan perkara tersebut dikhawwatirkan sarat dengan konflik kepentingan.
“Awalnya pada Pengadilan Niaga yang menangani PKPU adalah sebut saja hakim A, kemudian di tingkat banding (setelah ada upaya hukum PKPU.red) dia lagi yang nangani gitu, ya tidak bisa karena bisa terjadi konflik kepentingan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Minggu (16/1/2022).
Pernyataan Andi tersebut dilontarkan menanggapi kasus PKPU PT Alam Galaxy di Surabaya. Untuk diketahui, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie, selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap.
Baca Juga: Pelapor Anak Jokowi Dilaporkan Balik, LBH Jakarta Sebut Hukum Tidak Tegas ke Penguasa
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12).Anehnya, upaya banding dilakukan terhadap putusan Hakim Pengawas, yang kemudian ditangani kembali oleh hakim yang sama, Erintuah Damanik SH MH.
Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut, diajukan banding oleh Atika Ashibliex. Halim Erintuah kemudianmemeriksa dan memutus perkara PKPU, dan dikabulkan dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021.
Menyikapi kasus ini, Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap mengatakan senada. Dia menekankan, majelis hakim tingkat pertama tak boleh menjadi pengadil proses hukum lanjutan dalam kasus yang sama. Dia juga mengakui, tak lazim putusan Hakim Pengawas diajukan upaya banding.
“Sepengetahuan saya hakim yang memeriksa satu perkara, kemudian ada upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali, hakim yang mengadili pada tingkat pertama tak boleh mengadili tingkat banding atau kasasi,” kata Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap kepadawartawan di kesematan terpisah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
Maradaman menegaskan, perkara PKPU sendiri tak mengenal istilah banding. Dia menyebut, proses lanjutan dari penanganan perkara PKPU adalah kasasi di Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi, perkara PKPU itu dapat diajukan upaya hukum kasasi dan PK. Jadi putusan itu bisa diperbaiki/dikoreksi oleh Mahkamah Agung,” lanjut Maradaman.
Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melaanggar kode etik. Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang. Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
JAKARTA, DISWAY. ID -Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY)2025-06-11Bayar Angkot Pakai Tutup Botol Plastik, Bapak
SuaraJakarta.id - Rekaman video ketika seorang bapak-bapak di Kalideres, Jakarta Barat membayar angk2025-06-11HAPUA Audit Summit 2024: PLN Perkuat Audit Internal untuk Akselerasi Transisi Energi
JAKARTA, DISWAY.ID--PT PLN (Persero) terus menjalin kolaborasi untuk meningkatkan audit internal dal2025-06-11Penjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025
JAKARTA, DISWAY.ID--Direktur Perdagangan Investasi dan Kerja Sama Ekonomi Internasional BAPPENAS, La2025-06-11Pemprov DKI Kukuhkan BMPS, Anies Baswedan: Tanggung Jawab Kita Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengukuhkan Badan Musyawarah Perg2025-06-11Moeldoko: Hubungan Megawati dan Jokowi Tidak Berubah Meski Beda Jalan Politik
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan hubungan antara Presiden Jokowi de2025-06-11
最新评论