Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.
Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.
(责任编辑:知识)
- Dorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!
- Hanwoo, Daging Sapi Korea yang Disebut Mengalahkan Rasa Wagyu Jepang
- Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan
- Anies Kaget Jokowi Tanggapi Debat Capres: Presiden kok Komentar?
- KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar
- VIDEO: Jangan Tertipu Oleh Waktu
- Kata Gus Dur 300 Ribu Orang Ingin Ia Bertahan Tak 'Dilengserkan': Kalau Perlu Korban Nyawa...
- Update Perang Dagang: AS Isyaratkan Negosiasi Trump dan Xi Jinping
- Rieke Kembali Menyoroti Empat Pulau di Sumatra Potensi Dirusak Lagi oleh Tambang
- Sekda Jabar Jadi Tersangka Meikarta, Apa Kata Emil?
- Pemilik Akun Presiden Ono Niha Diamankan Kepolisian
- VIDEO: Mencoba 'Daging Sapi' yang Dicetak 3D Printer
- Ngawur Lah Itu Omongannya...
- Studi Temukan Kualitas Sperma Jadi Rahasia Panjang Umur
- RI Teken MoUJual Beli Listrik ke Singapura 3,4 GW
- Masukan Prof Romli Atmasasmita ke Penyidik atas Kasus TPPU Firli Bahuri
- Masukan Prof Romli Atmasasmita ke Penyidik atas Kasus TPPU Firli Bahuri
- Anies dan Prabowo Tak Bersalaman Usai Debat, Begini Tanggapan Mereka
- Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
- Pilot Diskors karena Terbangkan Pesawat Terlalu Dekat dengan Gunung