Anggota MKMK Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim Konstitusi

JAKARTA,quickq苹果手机下载 DISWAY.ID -Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan pelanggaran berat kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Dalam dissenting opinion tersebut, Bintan R Saragih mengatakan bahwa terdapat pelanggatan berat yang dilakukan oleh Anwar Usman, sehingga menurutnya harus diberhentikan secara tidak terhormat dari Hakim Konstitusi.
BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam
"Sanksi terhadap pelanggaran berat, hanya pemberhentian tidak dengan hormat," Bintan R. Saragih di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa tidak ada sanksi lain bagi hakim konstitusi yang telah melakukan pelanggaran berat.
Oleh sebab itu, dia memberikan dissenting opinion, yaitu memberhentikan Anwar Usman secara tidak terhormat sebagai Hakim Konstitusi.
Selain itu, Anwar Usman sendiri memiliki latar belakang sebagai akademisi dan mengabdi puluhan tahun sebagai dosen di salah satu kampus ternama Indonesia, sehingga telah membentuk kerangka berpikirnya dari segi hukum.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku," kata Bintan.
BACA JUGA:Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tidak Langgar Kode Etik
"Tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi,” sambungnya.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan untuk memecat Anwar Usman secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dan meminta MK untuk melakukan pemilihan ketua MK dalam kurun 2x24 jam.
Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga dibacakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
相关文章
Kolaborasi 58 CEO Bangun Rumah Layak Huni di Bogor
Warta Ekonomi, Jakarta - Habitat for Humanity Indonesia kembali menggelar kegiatan amal dan sukarela2025-06-103 Langkah Cepat Jadi Trader Andal ala Octa
Jakarta, CNN Indonesia-- Di Indonesia, banyak traderyang melihat tradingsebagai aktivitas yang menun2025-06-10Minum Air Hangat Bisa Menghancurkan Lemak Perut, Benarkah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebagian orang percaya bahwa minum air hangat dapat membantu menghancurkan2025-06-10Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung buka suara terkait status Sandra Dewi dalam perkara dugaan korup2025-06-10Sebuah Tekanan, Ayahnya Elon Musk Ungkap Penyebab Anaknya Musuhi Trump
Warta Ekonomi, Jakarta - Ayah Elon Musk, Errol Musk menyatakan bahwa berbulan-bulan tekanan intens m2025-06-10Mabes Polri Pastikan Kasus Tewasnya Pelajar SMP di Padang Masih Diusut Polda Sumbar
JAKARTA, DISWAY.ID- Kasus tewasnya bocah di Kota Padang, Sumatera Barat, yang diduga dianiaya anggot2025-06-10
最新评论