Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia yang semakin panas, Grab Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan kendali bagi mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa Grab memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama.
"Pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan dan kebebasan dalam memilih platform. Lewat skema ini, Grab akan terus memastikan agar para Mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya," katanya dikutip dari siaran pers pada Sabtu (31/5/2025).
Pada momen diskusi bertajuk "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi", beberapa pakar termasuk Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, juga merespons wacana perubahan status pengemudi menjadi karyawan tetap yang ramai diperbincangkan.
Ia menilai bahwa berdasarkan hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah perjanjian pemberian jasa.
"Dilihat dari pandangan hukum tersebut, hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Driver online termasuk pemberi jasa. Hubungannya horizontal, yaitu pengusaha dengan pengusaha," ungkapnya.
Dalam sesi diskusi ini juga, Tirza membantah tudingan bahwa Grab mengenakan komisi tinggi kepada mitra pengemudi.
"Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon," tegasnya.
Ia menekankan komisi yang diperoleh dari Grab sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.
“Komisi 20% itu hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Ini sejalan dengan regulasi. Bahkan, platform fee yang dikenakan adalah praktik umum di industri teknologi,” jelas Tirza saat diskusi bersama Menhub pada Senin (19/5/2025) .
Adapun komisi tersebut dijelaskan akan digunakan kembali dalam bentuk inovasi dan program kesejahteraan mitra, termasuk pemeliharaan sistem, pelatihan, serta asuransi kecelakaan.
下一篇:Terima Kritik Wapres soal Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan, Karopenmas: Polri Tidak Antikritik
相关文章:
- 5 Minuman Herbal untuk Diabetes, Bantu Mengontrol Kadar Gula Darah
- Asik... Sebulan Lagi KA Bandara Soetta Layani Penumpang dari Stasiun Manggarai
- Tawaran Pindah ke Kota di Italia, Dikasih Rp1,8 M untuk Beli Rumah
- Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- VIDEO: Wahana Harry Potter Terbaru Dibuka, Siap Saingi Disney World
- Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
- Surat Pengajuan Cawagub DKI Masih di Gerindra, PKS: Biar Masyarakat yang Nilai
- Ingin Turunkan BB, Harus Berjalan Kaki Berapa Kilometer per Hari?
- Cara Membuat Es Teh Enak dan Menyegarkan
- Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
相关推荐:
- Turki Denda Penumpang yang Buru
- NYALANG: Berjuta Duka Lara
- Ekonomi China Ngebut, PM Li Qiang Ajak Indonesia Lari Bareng
- Erick Thohir Rekrut Barry Tamin, Ipar Raffi Ahmad Jadi Komisaris BUMN
- Stella McCartney Rilis Kampanye Sadar Kesehatan Mental
- VIDEO: Terapi Unik Sentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia
- Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 2024
- Terhalang Durasi, KPU Larang Panelis Berikan Pertanyaan Saat Debat Capres
- Cak Imin Tegaskan PKB Bukan Milik Muhaimin atau NU
- VIDEO: Terapi Unik Sentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia
- Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
- 461 Anak di Lebak Banten Tertular Covid
- Kenali 4 Jenis Bullying Ini, Jangan Sampai Ada Korban Lagi
- Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN
- PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
- Demokrat: Negara Lumpuh di Hadapan Djoko Tjandra
- Pembangunan 4 Kantor Kemenko di IKN Dipastikan Sesuai Jadwal, September 2024 Bisa Ditempati
- Studi: 15 Kota di Dunia yang Mulai Ditinggalkan Turis Saat Musim Panas
- Atap Menara Era Dinasti Ming Runtuh, Genteng
- 461 Anak di Lebak Banten Tertular Covid