- Warta Ekonomi,www.quickq.com Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) berpotensi mempengaruhi ekspor Indonesia sehingga pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak negatif.
Hal tersebut disampaikan Menda Busan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bakal Kembali ke Indonesia, Chevron Bidik Blok Migas Potensi Besar
Lebih lanjut, Mendag mengatakan Pemerintah telah menyusun sejumlah langkah strategis untuk menghadapi kebijakan tarif AS. Langkah-langkah ini dirancang secara terukur untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
“Pemerintah Indonesia melakukan diplomasi dan perundingan dengan Pemerintah AS untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Di saat bersamaan, Pemerintah Indonesia juga menata kebijakan perdagangan di dalam negeri untuk meningkatkan kemudahan berusaha,” ujar Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (21/5).
Di dalam negeri, lanjutnya, pemerintah berkomitmen untuk mengamankan pasar domestik dan menjaga keberlanjutan industri nasional dari potensi lonjakan impor serta praktik dagang curang. Caranya, dengan menggunakan instrumen safeguards dan antidumping untuk melindungi industri nasional.
“Kami terus mendorong penguatan daya saing pelaku usaha nasional, Khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis ekspor, melalui Program UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor. Program ini diharapkan dapat membantu UMKM Indonesia berperan dalam perdagangan global dan beradaptasi dengan situasi yang ada,” urai Mendag Busan.
Mendag Busan menambahkan, pemerintah juga terus mendorong diversifikasi pasar ekspor melalui percepatan perundingan dagang maupun promosi dagang di berbagai kawasan strategis. "Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke pasar-pasar baru," katanya.
Secara umum, bentuk kebijakan tarif AS saat ini berupa tambahan bea masuk atau tarif dari bea masuk Most Favoured Nation (MFN), yang terdiri atas tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Kebijakan tarif yang saat ini berlaku terhadap Indonesia dan sebagian besar mitra dagang AS adalah tarif dasar baru sebesar 10 persen dan tarif sektoral sebesar 25 persen.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Hadapi Tarif AS, RI Susun Langkah Strategis Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global
人参与 | 时间:2025-05-21 21:30:56
相关文章
- 27 Aset Lukas Enembe Disita KPK, Ini Daftarnya
- Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- 5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah Kamu
- Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram
- BPN Bandung Tegaskan Bukti Sah Pemkot Bandung Pemilik Lahan Di Kiara Condong
- Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- Politikus PDIP Kembali Dorong Interpelasi Anies Soal Formula E Jakarta
- Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
评论专区