Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024
JAKARTA,quickq加速器安卓版 DISWAY. ID -Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Pihak ICW menyebutkan bahwa KPU telah menyelundupkan pasal yang memberikan kesempatan bagi para mantan terpidana korupsi untuk maju di Pemilu 2024 mendatang.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan dalam pasal yang disisipkan tersebut, KPU memperbolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju caleg tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.
BACA JUGA:'Lingkaran Setan'! Aliran Dana Caleg Diduga dari Peredaran Narkoba, KPU Respon Begini
"Sumber persoalannya ada pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," ujar Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Kamis, 25 Mei 2023.
"Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik," lanjutnya.
Selain itu, Kurnia Ramadhana juga meyakini bahwa ada kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut.
BACA JUGA:Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim
Adapun kekeliruan yang dimaksud oleh Kurnia Ramadhana, antara lain:
Pertama, PKPU, baik untuk calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD bertentangan dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023.
"Dua putusan MK itu sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif," jelas Kurnia.
Kedua, KPU keliru dalam memahami perhitungan waktu bagi mantan terpidana korupsi yang diperbolehkan ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Merujuk pada turunan PKPU 10/2023, yakni Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD (KepKPU 352/2023), turut dilampirkan simulasi perhitungan yang digunakan oleh KPU ketika menghadapi peristiwa mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik dan ingin maju sebagai calon anggota legislatif," jelasnya.
BACA JUGA:Puji KPU, PDI Perjuangan Sebut SILON Mempermudah Partai Politik
Lebih lanjut, bahkan kata Kurnia, dua PKPU tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi Pemilu, pemberantasan korupsi, dan masyarakat sebagai Pemilih.
Oleh sebab itu, tegas Kurnia, ICW bersama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, PUSAKO FH UNAND, dan Komite Pemantau Legislatif mendesak agar KPU segera membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023.
Selain itu, ICW juga meminta KPU untuk tidak lagi mencantumkan syarat berupa menjalani masa hukuman pencabutan hak politik dan tetap berpegang pada putusan MK berupa melewati masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif.
"Jika desakan di atas tidak kunjung dipenuhi, maka kami akan melakukan uji materi dua PKPU tersebut ke Mahkamah Agung," tandasnya.
(责任编辑:娱乐)
Keluarga Jelaskan Alasan David Ozora Kembali Sekolah
Rekomendasi Gerai Cromboloni Viral, Awas Sering Sold Out
Inspiratif! Kisah 2 Insan Muda WIKA Raih Gelar Bergengsi di Kompetisi Nasional
ZARA Copot Iklan yang Dikecam Gegara Dinilai Hina Derita Warga Gaza
Dorong UMKM Naik Kelas, Menteri Maman Bangun Sistem Sapa UMKM
- Elektabilitas Prabowo Subianto Meningkat, Cak Imin Sebut Jadi Tanda Kemenangan
- Kemkomdigi dan Kemensesneg Gelar Pertemuan Bahas Asta Cita
- 45 Contoh Soal SKB CPNS Kemenag 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Panduan Belajar Agar Lolos Tes
- Inspiratif! Kisah 2 Insan Muda WIKA Raih Gelar Bergengsi di Kompetisi Nasional
- Mardiono Bantah Dugaan Mahar Politik dari Sandiaga Uno
- PPG Termasuk Guru Agama Antre Hingga 50 Tahun, Ini Solusi Menag dan Mendikdasmen
- Segini Besaran Dana Bansos PKH yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, Tertinggi Rp2 Juta Per Tahun
- Kata Istana, Presiden Boleh Berkampanye, PDIP: Gak Ngerti Undang
-
JAKARTA, DISWAY. ID -Proyek BTS BAKTI Kominfo yang direncanakan sejak 2020 lalu, saat ini dalam kond ...[详细]
-
Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK
JAKARTA, DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa o ...[详细]
-
Cek DPT Online KPU, Sudah Terdaftar di TPS atau Belum?
JAKARTA, DISWAY.ID -Cara cek DPT online KPU mudah dilakukan.Apalagi tanggal 27 November mendatang ma ...[详细]
-
Anindya Bakrie Optimis Dunia Usaha Terus Tumbuh, Penegakan Hukum Jadi Prioritas Utama
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie optimis bahwasanya dunia usaha akan t ...[详细]
-
Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai
JAKARTA, DISWAY.ID -Relawan Prabowo (Repro) menyatakan akan kawal Prabowo Subianto jadi Presiden RI ...[详细]
-
Lindungi Pekerja Migran dari Lintah Darat, Erick Thohir Dukung Pelindungan Lewat Program KUR
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dukungan penuh BUMN terhadap ekosistem per ...[详细]
-
Melalui Wakaf, PT AIA Financial Bersama Dompet Dhuafa Hadirkan Poliklinik
LAMPUNG, DISWAY.ID --Sebagian masyarakat Lampung Timur kesulitan mengakses pelayanan kesehatan yang ...[详细]
-
Menara Eiffel Jadi Tempat Wisata dengan Keluhan Terbanyak di Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Ketika berlibur ke destinasi wisata populer, sering kali kita harus mengant ...[详细]
-
Anies Baswedan : Ini Bukan Safari Ramadan, Bukan Juga Blusukan tapi Ini Tirakat
JAKARTA, DISWAY.ID -Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan menegaskan bahwa tirakat yang dil ...[详细]
-
Link dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024
JAKARTA, DISWAY.ID --Bantuan sosial (bansos) dipastikan masih tetap berlanjur di era pemerintahan Pr ...[详细]
Arus Balik Mudik Lebaran 2023, Tarif 12 Ruas Tol Diskon 20 Persen, Cek Mana Saja?
Sowan ke PBNU, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dapat Wejangan soal Pendidikan Berbasis Komunitas
- Koalisi KIB Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan
- Sleep Apnea Bukan Cuma Ngorok, Ini 5 Gejala Lain yang Tak Disadari
- Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting
- Toyota bZ5, SUV Bertenaga Listrik Berbanderol Rp292 Juta
- Mardiono Bantah Dugaan Mahar Politik dari Sandiaga Uno
- FOTO: Mengisi Libur Sekolah Keliling Jakarta dengan Bus Atap Terbuka
- Syaikhu Tetap Optimis: Mudah