Daftar Gaji Pegawai Bawaslu 2024 yang Naik Disahkan Jokowi 2 Hari Jelang Pencoblosan
JAKARTA,quickq破解版安卓 DISWAY.ID --Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara mengejutkan menaikkan gaji pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dua hari jelang pencobolosan Pemilu 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 18 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.
Dalam putusan tersebut gaji pegawai Bawaslu yang dinaikkan oleh Jokowi yakni mengenai tunjangan kinerja (Tukin).
BACA JUGA:Tukin Pegawai Bawaslu Naik Usai Perpres Disahkan Jokowi, Jadi Berapa?
BACA JUGA:Temukan Indikasi Kecurangan Ini, TPN Ganjar-Mahfud Lapor Bawaslu
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian bunyi pada Pasal 4 Perpres tersebut, dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Adapun terdapat 17 pejabat Bawaslu yang akan menerima kenaikkan gaji Tukin jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Di antara 17 pejabat Bawaslu penerimaan kenaikan gaji Tukin pegawai Bawaslu paling tertinggi mencapai Rp 29 juta per bulan untuk kelas jabatan 17.
BACA JUGA:PSI Unggah Foto Kampanye Saat Masa Tenang, Bawaslu: Kami Akan Cek
BACA JUGA:Bawaslu DKI Jakarta Siapkan 80 TPS Khusus untuk Pemilu 2024
Sedang gaji paling rendah yakni mencapai Rp 1,9 juta untuk kelas jabatan 1.
Berikut rincian gaji pegawai Bawaslu terbaru yang ditandatangani oleh Jokowi;
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
- Update COVID
- Pemprov DKI: Jika Ada Perusahaan Tidak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Laporkan!
- Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta: Emak
- Cak Imin Mantan Menaker, Anies Yakin Cawapresnya Mampu Adu Gagasan Soal Ekonomi Saat Debat
- Dibantu Polda Metro Jaya, Polsek Taman Sari Putar Otak Ungkap Kasus Penembekan 2 Warga Di Pinangsia
- Anggota DPRD DKI Ingatkan Perusahaan Bayar Upah yang Layak Bagi Buruh
- Waspada! Komplotan Copet Modus Pijat Marak Berkeliaran di Jakarta, Anak SMP di Angkot jadi Korban
- Satu Permintaan Bantuan dari Penumpang Ini Boleh Ditolak Pramugari
- Lewat Literasi Keuangan, PHE ONWJ dan PertaLife Insurance Perkuat Sinergi ONE Pertamina
- Hubungan Ekonomi Tumbuh Signifikan, RI Buka Peluang Investasi Pebisnis Thailand di Sektor Unggulan
- Bank Mandiri Taspen Dukung Pelestarian Penyu di Sindu Dwarawati, Denpasar
- Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi
- Underpass Manggarai Jadi Langganan Tawuran, Pemkot Dan Polres Jaksel Bakal Gelar Pertemuan
- Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!
- Kurir Narkoba Senilai Rp46,3 M yang Ditangkap Polda Riau Dapat Upah Rp140 Juta
- Bantah Tolak Laporan ABG Korban Begal di Jagakarsa, Kapolsek: Datang Aja ke Kantor, Biar Jelas
- Konflik Amien Rais Bergulir Kencang, Seret Habib Rizieq, PA 212, dan Partai Ummat
- 4 Cara Ampuh Mencegah Kanker Serviks, Tak Cuma Vaksin HPV
- Di Muka Majelis Hakim, Edhy Prabowo Masih Pede Pamer Prestasi saat Jadi Menteri