JAKARTA,quickq官方安卓版下载 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.
“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana TSS dkk ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu 12 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono
Menurut Ali, sebagaimana amar putusan yang menyatakan terpidana TSS bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta.
“Selain itu, TSS juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kepala Basarnas Seting Proses Lelang: Dia Terima Uang Dari Sana
Ali juga menerangkan, selain TSS, KPK juga mengeksekusi orang kepercayaannya yang bernama Johny Rynhard Kasman (JRK).
“Terpidana JRK juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta,” tukasnya.
顶: 1踩: 45768
Mantan Bupati Buru Selatan Di eksekusi KPK ke Lapas Klas IIA, Ambon
人参与 | 时间:2025-05-21 21:22:05
相关文章
- Ada Benda Mencurigakan di Depan GPIB Effatha, Gegana Bilang....
- Waspada, Ini 6 Efek Samping Makan Pepaya
- Ramai Jadi Obrolan Medsos, Ini 9 Gejala NPD Si Narsis
- Mantap! IHSG Selasa Dibuka Perkasa Naik 0,68% ke 7.189
- 5 Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama di Kulkas
- Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina
- Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO
- 5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita
- Penyaluran KPR FLPP Kuartal I Tembus 53.874 Unit, Tertinggi Sepanjang Sejarah!
- Anies Baswedan: Ironis, Kementerian Pertahanan Jadi Kementerian yang Dibobol Hacker pada 2023
评论专区