- Warta Ekonomi -
Mantan Komisaris quickq最新官方下载手机版PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Peter Frans Gontha bakal dipanggil ulang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Peter Gontha bakal diperiksa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan dan pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Peter F Gontha sejatinya diperiksa pada Jumat 28 Januari 2022. Namun Gontha tak hadir dengan alasan ada kegiatan lain.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyatakan sudah memanggil ulang Peter F. Gontha terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan dan pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Garuda Naik ke Penyidikan
"Sudah kita siapkan panggilan ulang agar yang bersangkutan hadir pada panggilan pekan depan," kata Supardi kepada media, Minggu (30/1/2022).
Supardi mengatakan, Peter F Gontha nantinya akan diperiksa sebagai saksi terkait peran dan fungsi dirinya pada bidang pengawasan atau komisaris di Garuda Indonesia saat terjadinya perkara korupsi tersebut.
"Ya nanti didalami terkait peran dia seperti apa di PT Garuda Indonesia," kata Supardi.
Supardi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua terhadap Peter F. Gontha.
Dia mengimbau agar Peter F. Gontha kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung agar perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 dan CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia terungkap. Baca Juga: Erick Thohir Berhasil Renegosiasi Lessor Besar Demi Selamatkan Garuda Indonesia
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Vice President (VP) Internal Audit PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Saksi diperiksa terkait audit terhadap pengadaan pesawat. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Penyidik ingin menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Leo.
顶: 5596踩: 39
Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
人参与 | 时间:2025-05-20 10:42:28
相关文章
- Supermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte Limited
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
- PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!
- Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya
- BI Tak Lagi Agresif Tarik Likuiditas, Perbankan Mulai Borong Obligasi RI
- Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas
- Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar
- Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
评论专区