Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
JAKARTA,quickq官网js7 DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun para tersangka yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar
Kemudian Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
"Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku Dirut PT Sigma Cipta Caraka," ungkap Ketut.
Lima orang yang terdiri dari TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
BACA JUGA:KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Terkait Proses Bidding 4 Jabatan yang Kosong, Ini Kriteria yang Diinginkan
BACA JUGA:Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Sementara Agus Hery Purwanto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
下一篇:Keramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi Rambut
相关文章:
- Turis Sebut Durian Malaysia Tak Enak hingga Bertengkar dengan Penjual
- Tinggi Kalsium, 5 Buah Ini Cocok Dimakan saat Usia Mulai Menua
- FOTO: Melancong ke 'Masa Lalu' di Talat Noi Bangkok
- Jalan Kaki 250 Ribu Langkah Seminggu, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- Daftar 3 Bandara Kembali Berstatus Internasional di Indonesia
- Polri: 3 Korban Penusukan Teroris Asal Uzbekistan Masih Dirawat di ICU
- Fakta Baru Serial Killer, 11 TKW Disebut Transfer Uang ke Pelaku
- Tegas! KPU Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah
- Benarkah Chia Seed Bisa Turunkan Berat Badan Bikin Perut Lebih Rata?
- Harga Minyak Naik, Pasar Bersiap Hadapi Keputusan OPEC
相关推荐:
- Menteri PPPA Prioritaskan Pemulihan Korban Dokter Obgyn di Garut
- FOTO: Mode 'Incognito' Melania di Pelantikan Donald Trump
- Anies Baswedan Komentar Santai usai Ganjar Pranowo Didapuk Sebagai Capres PDIP: Semoga Amanah!
- Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
- Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta
- 日本建筑设计大学排名怎么样?
- Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Merak, Jumlah Penumpang Naik 72 Persen
- Peringati Nuzulul Qur’an, Wapres: Perintah Jaga Kerukunan Tertulis di Dalamnya
- Polri: Kita Lagi Upaya Tangkap Kembali Djoko Tjandra
- Jaga Keamanan Indonesia, Jokowi Minta TNI
- VIDEO: Perang Kembang Api Tradisi Paskah di Yunani
- Viral Metode Olahraga 12
- Jangan Senang Dulu, Kebanyakan Cutber Bisa Bikin Otak 'Macet'
- Loura Martha Van Dinobatkan Jadi Miss Tourism Universe 2025
- FOTO: Gemerlap Langit Kala Festival Kembang Api Internasional Malta
- Muhammadiyah Akui Masih Pikir
- Dihadapan Menteri Keuangan Hongkong, Sri Mulyani Bicarakan Danantara hingga Bonus Demografi
- Pemprov DKI Rogoh Kocek Hingga Rp160 Miliar untuk Bebaskan Habib Rizieq?
- Ramai Turis Takut ke Jepang Gara
- Simak Profil Anwar Abbas, Ungkap Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Besar