Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres
JAKARTA,quickq app 下载 DISWAY.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 4/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly Asshiddiqie.
BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam
BACA JUGA:Sedang Tayang di Bioskop, 'The Piper' Bawa Sang Komposer Konser Terjebak dalam Melodi yang Membawa Petaka
Sebagai informasi, putusan ini juga sama didapati oleh Saldi Isra yang juga menyampaikan dissenting opinion pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Meskipun begitu, Arief Hidayat tetap terbukti melakukan pelanggaran Sapta Karsa Hutama serta prinsip kepantasan dan kesopanan karena telah merendahkan martabat MK.
Oleh sebab itu, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap dirinya atas pelanggaran tersebut dengan teguran tertulis.
"Hakim terlapor teebukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.
BACA JUGA:Ducati Luncurkan Hypermotard 698 Mono Generasi Baru, Pakai Basic Mesin Panigale 1299, Punya Tenaga 77,5hp
BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024
Tidak hanya itu, Jimly pun mengatakan bahwa Arief Hidayat juga terbukti melanggar kode etik karena dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Bahkan Arief Hidayat dinilai telah membiarkan adanya praktik benturan kepentingan para Hakim konstitusi dalam penanganan perkara sehingga dirinya dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggatan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepenjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," jelasnya.
- 1
- 2
- »
-
Waspada, Pergi ke 10 Tempat Ini Bikin Kamu Rentan Terserang FluArus Balik Mulai Lenggang, Skema One Way Mulai DihentikanManfaat Tidur Siang Pada Anak, Bisa Bikin Cerdas dan BahagiaManfaat Tidur Siang Pada Anak, Bisa Bikin Cerdas dan BahagiaLink dan Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024, Nilai Tertinggi yang Lolos ke Tahap Berikutnya!Lapor Dana Kampanye Dihapus, Fahri Hamzah Khawatir Pemilu Bakal Semakin LiarWiranto: Saya dan Prabowo Punya Riwayat Yang Cukup Panjang Sebagai PrajuritTermasuk Indonesia, Macron Bidik Kolaborasi Strategis dengan Kawasan Asia Tenggara5 Pilihan Makanan untuk Orang yang Sedang Pemulihan PascaOperasiTernyata Ini Durasi Ideal Tidur Siang Agar Tubuh Bugar
下一篇:Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal
- ·Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa
- ·Ternyata Ini Durasi Ideal Tidur Siang Agar Tubuh Bugar
- ·Pemerintah Bebaskan PPN Untuk Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- ·Ditutup Hari Ini! Berikut Rincian Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi
- ·7 Rekomendasi Tempat Wisata di Wonosobo yang Menarik Selain Dieng
- ·Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi
- ·Gala Dinner Meme Coin Trump Jadi Sorotan, Tak Seindah Klaim Eksklusifnya
- ·Wiranto: Saya dan Prabowo Punya Riwayat Yang Cukup Panjang Sebagai Prajurit
- ·NYALANG: Tertegun oleh Duka
- ·Pengamanan Jelang Indonesia Vs Argentina, Polri: Terapkan Skema 3 Ring
- ·Makan Nangka Bikin Perih Lambung, Ternyata Ini Penyebabnya
- ·H+4 Lebaran, 36.000 Orang Masih Berangkat Mudik Pakai KRL dari Jakarta
- ·FOTO: Lucunya Anjing Berkimono Jalani Ritual Pemberkatan di Jepang
- ·Jonathan Ungkap Ingatan David Ozora Belum Sepenuhnya Kembali: Tapi Sudah Tau Dirinya Diinjak
- ·Tak Lagi Pahit, Ini 5 Bahan Campuran Kopi Hitam yang Sehat dan Enak
- ·Sebelum Dilimpahkan, Mario Dandy Cek Kesehatan
- ·Ferdinand Hutahaean Kritisi Pelaksanaan Formula E: Panitia Jangan Banyak Beretorika
- ·Rutin Lakukan Pertemuan, Koalisi KIR Pastikan Tetap Solid
- ·Lagi! KPK Geledah Kemensos Terkait Korupsi Bansos, Risma Terlibat?
- ·3 Rebusan Daun Ini Bisa Jadi Minuman Penghancur Lemak Perut yang Ampuh
- ·Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023
- ·Lapor Dana Kampanye Dihapus, Fahri Hamzah Khawatir Pemilu Bakal Semakin Liar
- ·Makan Nangka Bikin Perih Lambung, Ternyata Ini Penyebabnya
- ·Bus Terguling di Wisata Guci, Meluncur Tanpa Ngerem Hingga Masuk jurang
- ·Sah! Wamenaker Batalkan PHK 308 Karyawan Softex
- ·Ini Warna Keberuntungan Masing
- ·SIG Dukung Pembangunan Jalan di Enam Desa di Rembang dan Blora, Jawa Tengah
- ·Bangkit Usai Kebakaran Hebat, Los Angeles Siap Kembali Sambut Turis
- ·Jonathan Ungkap Ingatan David Ozora Belum Sepenuhnya Kembali: Tapi Sudah Tau Dirinya Diinjak
- ·Bareskrim Buru Penyebar Pertama Video Hoax Kebocoran Hasil Pemilu 2024
- ·Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember
- ·Mengenal 'Ozempic Face', Kulit Kendur Gara
- ·10 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Aman Sampai Tua
- ·Ini Warna Keberuntungan Masing
- ·Eka Hospital Gelar Health Talk Penanganan Saraf Kejepit di Jambi
- ·FOTO: Taman Nasional Nairobi Hadapi Ancaman Lonjakan Populasi Manusia