JAKARTA,quickq 官方网站 DISWAY.ID--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil. Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kembali Bertugas, Ini Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas dari Penjara
Menurutnya, Napoleon harus dikenakan sanksi etik. Sebab, kata dia, apabila tidak diberikan sanksi etik maka akan mencederai nama baik institusi.
"Memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan, sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ungkapnya.
Ia mengatakan sidang etik harus digelar agar tidak ada diskriminasi. Ia mengatakan jika Napoleon masih menjadi anggota Polri, maka telah merugikan negara dan institusi.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.
BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Kok Bisa?
Terjerat 2 Kasus
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.
- 1
- 2
- »
Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi
人参与 | 时间:2025-05-21 18:46:54
相关文章
- 普瑞特艺术学院电影专业如何?
- Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
- Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural
- Soal Buka Ruang Publik Buat Ekspresi Beragama, Anies Baswedan Juaranya Dibanding Ahok!
- 艺术专业留学选择英国好还是美国好?
- Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
- Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi
- Jokowi Nengokin Sirkuit Formula E dengan Anies Baswedan, Anak Buah Haji Giring: Kami Melihat...
- 日本艺术类留学好不好,这些优势你知道吗?
- Cara Menyimpan Roti Tawar agar Awet, Perlu Ditaruh dalam Kulkas?
评论专区