Jakarta,quickq充值多少 CNN Indonesia-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar 16 kosmetik. Pencabutan dilakukan karena izin edar yang digunakan dengan penjualan produk tidak sejalan dan berisiko memicu bahaya. Belasan produk tersebut memiliki izin untuk diperjualbelikan sebagai produk kosmetik. Namun, penjualannya justru mirip obat-obatan karena menggunakan jarum suntik. Dalam aturan BPOM yang tercantum dalam Peraturan Nomor 21 Tahun 2022, produk yang memiliki izin edar sebagai kosmetik berbeda dengan obat. Kosmetik hanya boleh digunakan untuk penggunaan luar tubuh, misal untuk kuku, bibir, rambut, atau bau badan. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, melansir detikhealth. Jarum sendiri merupakan salah satu alat kesehatan yang penggunaannya tak boleh sembarangan. Jarum suntik harus steril dan dilakukan oleh tenaga medis. Oleh karena itu, saat sebuah produk didaftarkan sebagai kosmetik tapi digunakan menggunakan jarum suntik berarti menyalahi aturan. Taruna menegaskan bahwa hal ini bisa berbahaya untuk kesehatan. Daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya
BPOM telah memastikan ke-16 kosmetik ini dicabut izin edarnya. Mereka juga meminta agar semua pemilik 'kosmetik' tersebut memusnahkan barang dagangannya. Para pelaku usaha ini juga diminta untuk mematuhi semua aturan yang berlaku, utamanya berkaitan dengan izin edar kosmetik. Berikut daftar 16 kosmetik yang telah dicabut izin edarnya. 1. PDRN.S by Bellaita (PT Haju Medical Indonesia) |