Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
Ketua GARBI Depok, Bayu Adi Permana menegaskan, pihaknya telah bulat tekad untuk membawa kasus penurunan baliho GARBI ke ranah hukum, agar 'kesewenang-wenangan' yang menurutnya merusak iklim demokrasi itu, tak terjadi pada pihak lain.
"Hari ini, kita sepakat akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Saya akan serahkan berkas berkasnya," kata Bayu kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019).
Belum jelas kemana langkah hukum pertama akan ditempuh, PTUN, Ombudsman atau Pengadilan Negeri. Bayu, menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum."Jadi apakah ada unsur pidana dan lain-lain, nanti kuasa hukum yang akan mengambil keputusan," kata Bayu.
Baca Juga: Pajak Sudah Dibayar, Baliho Garbi Masih Saja Diganggu Pemkot Depok
Sebenarnya, Ia menambahkan, "kita sudah menunggu itikad baik Pemkot Depok tapi hingga saat ini belum ada sama sekali,".
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Bayu Adi Permana, Selamet Hasan menyatakan kliennya telah dirugikan sekian hari, akibat Baliho yang sebenarnya sudah dibayar pajaknya dan dinilai layak tayang sejak 3 Desember 2019 hingga Januari 2020, malah dicopot per tanggal 4 Desember 2019.
Katanya, "begitu pajak dan masa tayang sudah dikeluarkan, izin reklame harusnya secara otomatis juga turun,".
"Kita sudah kehilangan 7 hari, padahal waktu kita hanya sampai januari 2020. Pemkot malah menuding kita tidak taat aturan. Kalau izin tayang dan pajak sudah dibayar, harusnya izin reklamenya juga harus ada. Ini kesalahan bukan di kita," kata dia.
Jika terbukti Pemkot Depok melakukan pelanggaran melawan hukum, kata dia, ada dua pelanggaran yang mungkin bisa disangkakan yakni, Mal Administrasi dan Perlindungan Konsumen.
Ia menegaskan, telah menunggu itikad baik dari Pemkot Depok, dan berdasarkan dugaan pelanggaran yang merugikan kliennya tersebut, dimungkinkan adanya penerimaan "kompensasi,".
Sebelumnya, baliho bergambar Ketua GARBI Depok, Bayu Adi Permana telah terpasang sejak Selasa (3/12/2019) di Jalan Margonda, Kota Depok. Baliho itu, berisi kata-kata 'kemiskinan', 'kemacetan', 'pelayanan', 'upah minimum', 'kesehatan' dan 'pendidikan', serta sebuah tagline berbunyi, ‘Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru’.
Baliho itu kemudian hilang dari posisinya terpasang pada tanggal 4 Desember 2019. Bayu meyakini hilangnya baliho itu karena diturunkan oleh oleh pihak tertentu.
Ia meyakini adanya intervensi dalam penurunan Baliho tersebut. Dan dugaan kami, kata Bayu, adalah dari Walikota Depok.
"Kuat dugaan Walikota lah yang intervensi. Masalah tekanan dan intervensi ini bukan saja melanggar konstitusi, tapi juga merusak iklim demokrasi dari masyarakat Depok," tegasnya.
***(责任编辑:焦点)
- Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
- Dari Dedi Mulyadi Hingga Purnawirawan TNI, Ini Pernyataan Kontroversial Hercules
- 5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita
- Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan
- OCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti Langsung
- Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
- Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik
- Masuknya Prabowo dalam 10 Pemimpin Berpengaruh di Dunia Diapresiasi Garuda Asta Cita Nusantara
- Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
- Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab
- Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional
- Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
- HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
- Masuknya Prabowo dalam 10 Pemimpin Berpengaruh di Dunia Diapresiasi Garuda Asta Cita Nusantara
- Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
- Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
- Negara Paling Tertutup di Dunia Ini Mulai Buka Pintu untuk Turis
- Isi Aturan Kepmenpan